Aturan tes PCR dan antige terbaru Foto: Medcom
Aturan tes PCR dan antige terbaru Foto: Medcom

Catat, Ini Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Muhammad Syahrul Ramadhan • 29 Oktober 2021 16:10
Jakarta: Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan jarak jauh. Pelaku perjalanan jarak jauh dapat menunjukkan hasil tes swab PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalan.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
Selain pengambilan sampel, dalam aturan tersebut disebutkan hasil tes swab PCR berlaku 3x24 jam. Aturan ini berbeda dari Inmedagri Nomor 53 yang hanya berlaku 2x24 jam.

Tidak semua perjalanan diwajibkan PCR

Sebelumnya ramai wacana pemerintah akan menerapkan aturan wajib menunjukkan hasil tes swab PCR. Namun, dalam Imendagri Nomor 55 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hal tersebut belum berlaku.

Dikutip dari Imendagri Nomor 55 syarat PCR hanya berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang masuk/keluar Jawa dan Bali. Syarat ini juga berlaku untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.
 
Sementara untuk perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum kereta api dan bus bisa menunjukkan hasil tes swab antigen H-1. Ini juga berlaku untuk penggunaan transportasi pribadi mobil dan motor.

Harga tes swab PCR terbaru

Pemerintah sebelumnya telah menurunkan harga tes swab PCR. Kini harga terbaru yang berlaku adalah Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali, sedangkan di luar Jawa dan Bali harganya Rp 300 ribu.
 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan