Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kebijakan baru terkait sistem kerja lembaga. Hal tersebut merespons pandemi covid-19 di Indonesia yang sedang mengganas.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor, dan 75 persen bekerja dari rumah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memangkas jam kerja pegawainya. Para pegawai KPK bekerja di kantor selama delapan jam sehari.
"Hari Senin sampai dengan Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Hari Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB," ujar Ali.
Para pegawai yang bekerja dari kantor dipastikan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Lembaga Antikorupsi juga rutin melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kebijakan baru terkait sistem kerja lembaga. Hal tersebut merespons pandemi
covid-19 di Indonesia yang sedang mengganas.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor, dan 75 persen bekerja dari rumah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memangkas jam kerja pegawainya. Para pegawai
KPK bekerja di kantor selama delapan jam sehari.
"Hari Senin sampai dengan Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Hari Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB," ujar Ali.
Para pegawai yang bekerja dari kantor dipastikan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Lembaga Antikorupsi juga rutin melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)