Ilustrasi korban kekerasan. Medcom.id
Ilustrasi korban kekerasan. Medcom.id

Terpopuler Nasional, Kasus Kekerasan Perempuan Terus Meningkat Hingga Kerja Sama Cegah Gelombang 3

Renatha Swasty • 25 November 2021 07:08
Jakarta: Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat tiap tahun. Namun, payung hukum masih kurang tegas.
 
Berita soal kurang tegasnya payung hukum menarik perhatian pembaca Medcom.id, sepanjang Rabu, 24 November 2021. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani mengaku prihatin dengan meningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
 
"Kita sangat prihatin bahwa dari waktu ke waktu angka kekerasan terhadap perempuan meningkat baik yang dilaporkan langsung maupun yang diungkap," jelas Andy dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
 
Banyak faktor yang menyebabkan laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat. Salah satunya, korban mulai aware dan yakin laporannya akan diproses.
 
Baca selengkapnya di sini

Berita yang juga menarik pembaca Medcom.id sepanjang Rabu, soal  Ketua Tim Mitigasi Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan seluruh pihak mesti bersatu mencegah gelombang ketiga covid-19. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing-masing.
 
“Peran masyarakat, regulasi dari pemerintah, dan tenaga kesehatan (nakes) kalau dijalankan dengan baik, potensi gelombang ketiga jangan sampai terjadi,” kata Adib dalam Youtube dalam Youtube FMB9ID_IKP, Rabu, 24 November 2021.
 
Adib mengatakan masyarakat mesti disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian, membatasi mobilitas menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang kemarin, soal anggota DPR Arteria Dahlan batal diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan terkait cekcok antara seorang warga Anggiat Pasaribu dan ibunda Arteria Dahlan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
 
Arteria dilarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memenuhi panggilan tersebut karena bakal melanggar perundang-undangan.
 
“Jika Pak Arteria datang ke sana, maka melanggar Undang-Undang (Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pasal 245 mengenai panggilan anggota DPR harus melalui izin presiden, ” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 24 November 2021.
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan