Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Korban Tewas Kerusuhan Morowali Teridentifikasi

Siti Yona Hukmana • 16 Januari 2023 15:37
Jakarta: Polri telah mengidentifikasi dua korban tewas dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara (Morut), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Korban merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan asing (TKA).
 
"Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi yaitu inisial XE (30), warga negara China, dan MS (19), warga Pare-pare, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Senin, 16 Januari 2023.
 
Kedua korban belum dimakamkan. Korban masih berada di rumah sakit.

Sementara itu, tenaga kerja asing lainnya, Didik mengatakan tidak ada yang diungsikan. Semua berada di mess dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI.
 
"Situasi di lokasi kejadian sampai dengan saat ini relatif aman dan terkendali, personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling, dan tempat jeti atau dermaga," ujar Didik.
 
Didik mengimbau masyarakat tidak terprovokasi terkait adanya informasi-informasi yang tidak benar. Terutama di media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan, dan ada yang dimakamkan di Poso.
 

Baca Juga: 2 Karyawan PT GNI Tewas dalam Bentrok, 1 Korban adalah Pekerja Asing


Kerusuhan terjadi sekitar pukul 06.00 Wita, Sabtu, 14 Januari 2023. Ratusan karyawan PT GNI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa (unras). Namun, dalam aksi itu ada pihak yang anarkisme. Mereka membakar hingga melempar fasilitas perusahaan PT GNI.
 
Aksi dilakukan karena tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat, 13 Januari 2023 di Kantor Disnakertrans Morowali Utara. Pertemuan itu dilakukan antara Serikat Pekerja Nasional PT GNI, dengan Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.
 
Sebanyak 71 orang ditangkap akibat kerusuhan itu. Sejumlah 33 orang telah diperiksa, 17 di antaranya ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan kerusuhan dan 16 lainnya dikenakan wajib lapor. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan