Juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi, Minggu, 3 Januari 2021. Foto: Dok Kemenkes
Juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi, Minggu, 3 Januari 2021. Foto: Dok Kemenkes

Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Belum Jadi Syarat Perjalanan

Fachri Audhia Hafiez • 16 Maret 2021 14:37
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan sertifikat vaksinasi covid-19 bukan syarat untuk perjalanan domestik dan internasional. Hanya tes deteksi covid-19 yang berlaku sebagai syarat bepergian saat ini.
 
"Sertifikat vaksin belum jadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi telekonferensi melalui akun YouTube Kemenkes RI, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Nadia meminta masyarakat memahami saat ini dunia masih dalam masa pandemi. Tes covid-19 masih diperlukan untuk mencegah penularan virus korona di bidang transportasi.

Baca: Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
 
"Bukan serta-merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan, mengingat juga persentase jumlah orang yang divaksinasi masih relatif belum banyak," ujar Nadia.
 
Namun, dalam kondisi tertentu bukan tidak mungkin sertifikat vaksinasi covid-19 wajib disertakan dalam perjalanan. Dia mencontohkan penyertaan sertifikat vaksinasi covid-19 untuk calon jemaah haji.
.
"Ada kemungkinan Arab Saudi mensyaratkan salah satu vaksinasi yang diberikan, selain vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza yang selama ini sudah dilakukan oleh para jemaah haji dan umrah," ucap Nadia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan