Jakarta: Kasus sengketa tanah dan rumah muncul di Tanah Air. Pahitnya, kasus tersebut harus menimpa orang tua mantan Wakil Menter Luar Negeri Dino Patti Djalal. Sertifikat tanah dan rumahnya diambil alih secara paksa.
Situasi yang dialami orang tua Dino Patti Djalal mendapat perhatian dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Hipmi, Nuril AnwarIa, menilai penyelesaian masalah tanah ini dan juga kasus-kasus sengketa tanah lainnya di Indonesia memerlukan kolaborasi banyak pihak. Sebab, masalah tersebut tidak sederhana.
"Masalah tanah ini sangat kompleks, kalau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sendiri tidak mungkin bisa, karena beberapa masalah pertanahan ini ada dimensi hukum dan adatnya, sehingga perlu kolaborasi dengan polisi dan masyarakat," ujar Nuril Anwar seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Menurut Nuril, upaya pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk menangani urusan tanah di Indonesia sebetulnya sudah baik. Namun, ia menilai pemerintah tidak boleh cukup puas dengan upaya mereka. Karena itu, Nuril meminta pemerintah bisa membereskan kasus-kasus sengketa tanah.
"Kalau kita lihat kinerja Menteri sudah sangat baik, semua pengurusan tanah cepat, transparan. Hanya saja pasti masih ada oknum-oknum nakal itu pekerjaan rumah yang harus dibereskan," tegasnya.
Kasus sengketa tanah dan rumah yang dialami orang tua Dino Patti Djalal berawal ketika rumah orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu akan dijual atau disewakan pada 2019.
Kemudian, ada seorang perantara jual beli, Lina, yang tertarik dengan rumah itu. Orang tua Dino memercayakan kerabatnya, Yurmisnawita, untuk mengurus segala keperluan penjualan rumah tersebut. Pasalnya, Zurni Hasyim sering ke luar negeri.
Lina lalu menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli, Fredy Kusnadi. Dia memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah, tetapi tak digubris. Sebab, Yurmisnawita tak ingin menjual rumah tanpa persetujuan Ibunda Dino Patti Djalal.
Namun, tiba-tiba kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama sertifikat hak milik nomor 8516 di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sejatinya, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Yurmisnawita kemudian meminta Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Jakarta Selatan. Hasilnya pun mengejutkan, ternyata sertifikat rumah itu dari semula atas nama Zurni Hasyim Djalal ujug-ujug beralih menjadi Fredy Kusnadi. Dwiasi menyebut sertifikat tanah dan rumah diduga telah dipalsukan.
Jakarta: Kasus sengketa tanah dan rumah muncul di Tanah Air. Pahitnya, kasus tersebut harus menimpa orang tua mantan Wakil Menter Luar Negeri
Dino Patti Djalal. Sertifikat tanah dan rumahnya diambil alih secara paksa.
Situasi yang dialami orang tua Dino Patti Djalal mendapat perhatian dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Hipmi, Nuril AnwarIa, menilai penyelesaian masalah tanah ini dan juga kasus-kasus sengketa tanah lainnya di Indonesia memerlukan kolaborasi banyak pihak. Sebab, masalah tersebut tidak sederhana.
"Masalah tanah ini sangat kompleks, kalau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sendiri tidak mungkin bisa, karena beberapa masalah pertanahan ini ada dimensi hukum dan adatnya, sehingga perlu kolaborasi dengan polisi dan masyarakat," ujar Nuril Anwar seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Menurut Nuril, upaya pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk menangani urusan tanah di Indonesia sebetulnya sudah baik. Namun, ia menilai pemerintah tidak boleh cukup puas dengan upaya mereka. Karena itu, Nuril meminta pemerintah bisa membereskan kasus-kasus sengketa tanah.
"Kalau kita lihat kinerja Menteri sudah sangat baik, semua pengurusan tanah cepat, transparan. Hanya saja pasti masih ada oknum-oknum nakal itu pekerjaan rumah yang harus dibereskan," tegasnya.
Kasus sengketa tanah dan rumah yang dialami orang tua Dino Patti Djalal berawal ketika rumah orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu akan dijual atau disewakan pada 2019.
Kemudian, ada seorang perantara jual beli, Lina, yang tertarik dengan rumah itu. Orang tua Dino memercayakan kerabatnya, Yurmisnawita, untuk mengurus segala keperluan penjualan rumah tersebut. Pasalnya, Zurni Hasyim sering ke luar negeri.
Lina lalu menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli, Fredy Kusnadi. Dia memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah, tetapi tak digubris. Sebab, Yurmisnawita tak ingin menjual rumah tanpa persetujuan Ibunda Dino Patti Djalal.
Namun, tiba-tiba kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama sertifikat hak milik nomor 8516 di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sejatinya, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Yurmisnawita kemudian meminta Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Jakarta Selatan. Hasilnya pun mengejutkan, ternyata sertifikat rumah itu dari semula atas nama Zurni Hasyim Djalal ujug-ujug beralih menjadi Fredy Kusnadi. Dwiasi menyebut sertifikat tanah dan rumah diduga telah dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)