Jakarta: Tahap pertama tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Tanah Air sudah dimulai pada Selasa, 23 Maret 2021. Sebanyak 244 titik di 12 Polda telah dipasang kamera untuk menerapkan e-TLE tersebut.
Program e-TLE di Indonesia cukup mendapat banyak pujian. Salah satunya dikemukakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto. Ia optimistis program e-TLE tersebut akan diterima baik oleh masyarakat.
"Kami dari Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi Korlantas Polri. Saya yakin ini akan disambut positif rakyat, oleh masyarakat semua," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny juga menilai program e-TLE ini juga menghilangkan stigma-stigma polisi yang mengatur lalu lintas. Mengingat, banyak oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya itu. Penerapan e-TLE juga dinilai akan membantu polisi untuk lebih fokus mengatur lalu lintas.
"Dengan penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat. Dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas," lanjutnya.
Dalam penerapannya, tilang elektronik ditujukan untuk mengawasi sepuluh pelanggaran yang terjadi di lalu lintas. Seperti, pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas; pelanggaran marka jalan; pelanggaran ganjil-genap; pelanggaran menggunakan ponsel; pelanggaran melawan arus; pelanggaran tidak menggunakan helm; pelanggaran keabsahan STNK; pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman; dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Jakarta: Tahap pertama
tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Tanah Air sudah dimulai pada Selasa, 23 Maret 2021. Sebanyak 244 titik di 12 Polda telah dipasang kamera untuk menerapkan e-TLE tersebut.
Program e-TLE di Indonesia cukup mendapat banyak pujian. Salah satunya dikemukakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto. Ia optimistis program e-TLE tersebut akan diterima baik oleh masyarakat.
"Kami dari Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi Korlantas Polri. Saya yakin ini akan disambut positif rakyat, oleh masyarakat semua," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny juga menilai program e-TLE ini juga menghilangkan stigma-stigma polisi yang mengatur lalu lintas. Mengingat, banyak oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya itu. Penerapan e-TLE juga dinilai akan membantu polisi untuk lebih fokus mengatur lalu lintas.
"Dengan penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat. Dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas," lanjutnya.
Dalam penerapannya,
tilang elektronik ditujukan untuk mengawasi sepuluh pelanggaran yang terjadi di lalu lintas. Seperti, pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas; pelanggaran marka jalan; pelanggaran ganjil-genap; pelanggaran menggunakan ponsel; pelanggaran melawan arus; pelanggaran tidak menggunakan helm; pelanggaran keabsahan STNK; pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman; dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)