Pangkalpinang: Terdakwa penganiayaan remaja Bahar bin Smith, mengancam Presiden Joko Widodo usai sidang pembacaan eksepsi. Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menilai Bahar tak paham hukum.
"Bahwa seolah Presiden yang melakukan law enforcement, itu perlu belajar lagi itu Smith itu," kata Moeldoko di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kamis, 14 Maret 2019.
Moeldoko menyebut Presiden tak pernah campur tangan dalam urusan hukum. Toh, persoalan hukum telah ditangani para penegak hukum.
Mantan Panglima TNI itu pun menyebut ancaman dan tudingan Bahar salah alamat. Presiden tak pernah sedikit pun mengintervensi persoalan hukum khususnya kasus yang menjerat Bahar.
"Jadi menurut saya (ancaman itu) tidak tepat," pungkas Moeldoko.
Setelah sidang pembacaan eksepsi, Bahar mengancam Presiden Joko Widodo. Ancaman itu disampaikan karena Bahar merasa tak mendapatkan keadilan.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya akan dia rasakan. Serahkan saja. Tunggu saya keluar," kata Bahar lantang sembari keluar ruang sidang.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pangkalpinang: Terdakwa penganiayaan remaja Bahar bin Smith, mengancam Presiden Joko Widodo usai sidang pembacaan eksepsi. Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menilai Bahar tak paham hukum.
"Bahwa seolah Presiden yang melakukan law enforcement, itu perlu belajar lagi itu Smith itu," kata Moeldoko di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kamis, 14 Maret 2019.
Moeldoko menyebut Presiden tak pernah campur tangan dalam urusan hukum. Toh, persoalan hukum telah ditangani para penegak hukum.
Mantan Panglima TNI itu pun menyebut ancaman dan tudingan Bahar salah alamat. Presiden tak pernah sedikit pun mengintervensi persoalan hukum khususnya kasus yang menjerat Bahar.
"Jadi menurut saya (ancaman itu) tidak tepat," pungkas Moeldoko.
Setelah sidang pembacaan eksepsi, Bahar mengancam Presiden Joko Widodo. Ancaman itu disampaikan karena Bahar merasa tak mendapatkan keadilan.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya akan dia rasakan. Serahkan saja. Tunggu saya keluar," kata Bahar lantang sembari keluar ruang sidang.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)