Jakarta: Indonesia dituduh menaruh dan menggunakan senjata kimia di Papua. Tuduhan disampaikan media berbasis di Australia, The Saturday Paper.
Kementerian Luar Negeri RI membantah tudingan itu melalui akun twitter resminya @Kemlu_RI. Indonesia menyesalkan tudingan tersebut.
"Indonesia sangat menyesalkan praktik pelaporan media tidak bertanggung jawab seperti yang ditunjukkan oleh The Saturday Paper, pada 22 Desember 2018, menuduh Indonesia menggunakan senjata kimia dalam operasinya di #Nduga, #Papua," demikian dikutip dari Twitter resmi Kemenlu, Sabtu 22 Desember 2018.
Menurut Kemenlu, tuduhan itu tidak berdasar, tak faktual dan menyesatkan. Lagi pula, kata mereka Indonesia tidak memiliki senjata kimia.
"Indonesia akan mengambil tindakan yang perlu terhadap media tersebut," ungkapnya.
(Baca: Tiga Jenazah Pemberontak di Nduga Ditemukan)
"Sebagai anggota OPCW yang patuh, Indonesia tidak memiliki agen kimia apa pun sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Konvensi Senjata Kimia," imbuh Kemenlu.
Kemenlu menambahkan Indonesia mengimpor, menggunakan, dan menyimpan agen-agen kimia daftar 2 dan 3 untuk tujuan yang sepenuhnya damai. Agen kimia tersebut guna mendukung industri nasioanal.
Menurut Kemenlu, laporan menyesatkan tersebut melampaui masalah sebenarnya, yakni pembunuhan 19 warga sipil pada 2 Desember 2018 di Nduga oleh kelompok separatis bersenjata.
The Saturday Paper memberitakan Indonesia menaruh senjata kimia di Papua. Menurut mereka, langkah tersebut sebagai pembantaian.
Laman yang berjudul 'Exclusive: Chemical Weapons Dropped Papua' ini menyertakan foto-foto korban terluka dan tewas yang tidak diketahui keaslian dan kebenarannya.
Jakarta: Indonesia dituduh menaruh dan menggunakan senjata kimia di Papua. Tuduhan disampaikan media berbasis di Australia, The Saturday Paper.
Kementerian Luar Negeri RI membantah tudingan itu melalui akun twitter resminya @Kemlu_RI. Indonesia menyesalkan tudingan tersebut.
"Indonesia sangat menyesalkan praktik pelaporan media tidak bertanggung jawab seperti yang ditunjukkan oleh The Saturday Paper, pada 22 Desember 2018, menuduh Indonesia menggunakan senjata kimia dalam operasinya di #Nduga, #Papua," demikian dikutip dari Twitter resmi Kemenlu, Sabtu 22 Desember 2018.
Menurut Kemenlu, tuduhan itu tidak berdasar, tak faktual dan menyesatkan. Lagi pula, kata mereka Indonesia tidak memiliki senjata kimia.
"Indonesia akan mengambil tindakan yang perlu terhadap media tersebut," ungkapnya.
(
Baca: Tiga Jenazah Pemberontak di Nduga Ditemukan)
"Sebagai anggota OPCW yang patuh, Indonesia tidak memiliki agen kimia apa pun sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Konvensi Senjata Kimia," imbuh Kemenlu.
Kemenlu menambahkan Indonesia mengimpor, menggunakan, dan menyimpan agen-agen kimia daftar 2 dan 3 untuk tujuan yang sepenuhnya damai. Agen kimia tersebut guna mendukung industri nasioanal.
Menurut Kemenlu, laporan menyesatkan tersebut melampaui masalah sebenarnya, yakni pembunuhan 19 warga sipil pada 2 Desember 2018 di Nduga oleh kelompok separatis bersenjata.
The Saturday Paper memberitakan Indonesia menaruh senjata kimia di Papua. Menurut mereka, langkah tersebut sebagai pembantaian.
Laman yang berjudul 'Exclusive: Chemical Weapons Dropped Papua' ini menyertakan foto-foto korban terluka dan tewas yang tidak diketahui keaslian dan kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)