Jakarta: Pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi lima hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
“Dengan catatan WNI (warga negara Indonesia) dan WNA (warga negara asing) yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi covid-19 lengkap,” kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi, Senin, 31 Januari 2022.
Luhut mengatakan WNI dan WNA yang baru vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari. Kebijakan ini diberlakukan lantaran sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan internasional.
“Berbagai riset juga menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari,” jelas dia.
Luhut menyebut pengurangan masa karantina juga mempertimbangkan alokasi sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina pelaku perjalanan internasional bakal disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter).
“Seiring kebutuhan isoter yang meningkat untuk kasus OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan,” tutur dia.
Baca: 3.048 Pekerja Migran Indonesia Karantina di Rusun Nagrak
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan