Ilustrasi/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi/Medcom.id/M Rizal

Langkah Kemenkes Lunasi Tunggakan Rp25 T RS Covid-19

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Februari 2022 16:46
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim rumah sakit (RS) covid-19 tahun 2021 sebesar Rp25,10 triliun. Rumah sakit diminta kooperatif untuk merampungkan dan melengkapi administrasi pengajuan klaim.
 
“Ada upaya-upaya percepatan yang kami lakukan untuk bisa segera membayar klaim tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.
 
Siti mengatakan upaya pertama, yakni verifikasi klaim oleh tim penyelesaian klaim dispute (TKPD) sebesar Rp12,94 triliun. Dispute merupakan klaim yang terdapat ketidaksesuaian atau terjadi ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. 

Baca: Tunggakan Klaim Rumah Sakit Covid-19 Tersisa Rp25 T
 
“Sebanyak Rp8,14 triliun klaim sudah selesai dari Rp12,94 triliun dan verifikasi masih terus on progress,” jelas dia.
 
Siti menyebut upaya kedua ialah melakukan rekonsiliasi data dengan rumah sakit. Rekonsiliasi data merupakan upaya Kemenkes menghubungi rumah sakit untuk mencocokkan data ulang.
 
“BAR (berita acara rekonsiliasi) yang baru kembali Rp7,92 triliun dari Rp25,10 triliun. Kami sangat mohon rumah sakit cepat mengembalikan BAR,” papar dia.
 
Proses selanjutnya verifikasi inspektur jenderal di Kemenkes. Hasil verifikasi tersebut bakal diserahkan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“Minggu depan kami targetkan dimulai verifikasi bersama irjen tapi ini tergantung pengembalian BAR dari rumah sakit,” tutur dia.
 
Upaya berikutnya, Kemenkes mengajukan anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar tunggakan klaim. Kemenkeu meminta nominal yang jelas lantaran pembayaran klaim menggunakan anggaran khusus.
 
“Bila kami sudah mendapat anggaran, pembayaran dilakukan bertahap insyaallah mulai Maret 2022 bila sudah beres dari BPKP,” ucap Siti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan