Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.
Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
"Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas," demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
Pengecualian dan ketentuan khusus
Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:
ASN yang sedang sakit
ASN yang hamil
ASN dengan disabilitas
Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus
ASN yang wajib ikut aturan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur
Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya," tulis aturan itu.
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (
ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan
transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.
Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
"Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas," demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
Pengecualian dan ketentuan khusus
Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:
- ASN yang sedang sakit
- ASN yang hamil
- ASN dengan disabilitas
- Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus
ASN yang wajib ikut aturan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
- Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
- Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
- Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
- Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur
Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya," tulis aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)