Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mempersiapkan strategi agar para ASN bisa mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini, Pramono melibatkan Satpol PP untuk memantau siapa saja yang naik kendaraan pribadi.
Baca juga: Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini |
"Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu," kata Pramono mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.
Selain itu, Pramono juga menegaskan kalau ASN yang tetap bandel membawa kendaraan pribadi ke kantor akan kesulitan karena area parkir tidak disediakan. "Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor," ucap Pramono.
Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan. "Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id