Jakarta: Partai Buruh menunda aksi demonstrasi yang awalnya direncanakan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024.
“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Said menjelaskan keputusan ini diambil sambil melihat perkembangan soal Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Menurutnya, jika DPR mengesahkan peraturan tersebut maka demo akan digelar di seluruh Indonesia.
“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Agustus 2024, Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI. Ini merupakan reaksi sejumlah masyarakat yang menolak RUU Pilkada.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik dan 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
Jakarta:
Partai Buruh menunda aksi
demonstrasi yang awalnya direncanakan berlangsung di depan Gedung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024.
“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Said menjelaskan keputusan ini diambil sambil melihat perkembangan soal Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Menurutnya, jika DPR mengesahkan peraturan tersebut maka demo akan digelar di seluruh Indonesia.
“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Agustus 2024, Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI. Ini merupakan reaksi sejumlah masyarakat yang menolak RUU Pilkada.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik dan 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)