Jakarta: Partai Buruh dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi itu merupakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Pilkada dalam Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Selain itu, MK juga mengetok palu untuk perkara Pilkada lainnya dengan gugatan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024. Yang mana syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024 menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati ambang batas minimum 6,5-10 persen untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
DPR akan menggelar rapat paripurna (rapur) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang.
"Tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) ruu ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Demo Partai Buruh Hari Ini
Terkait hal ini Partai Buruh sebagai salah satu yang mengajukan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sudah disahkan MK akan melakukan aksi turun ke jalan. “Kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan,” tulis Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh_ seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 22 Agustus 2024.
Rencananya, aksi demo kawal putusan MK ini digelar pada Kamis dan Jumat di DPR dan KPU. Berikut jadwal demo Partai Buruh:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Titik Aksi : DPR RI - Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Titik Aksi : KPU RI - Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi
Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Jakarta:
Partai Buruh dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi itu merupakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Pilkada dalam Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Selain itu, MK juga mengetok palu untuk perkara Pilkada lainnya dengan gugatan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024. Yang mana syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024 menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati ambang batas minimum 6,5-10 persen untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
DPR akan menggelar rapat paripurna (rapur) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang.
"Tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) ruu ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Demo Partai Buruh Hari Ini
Terkait hal ini Partai Buruh sebagai salah satu yang mengajukan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sudah disahkan MK akan
melakukan aksi turun ke jalan. “Kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan,” tulis Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh_ seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 22 Agustus 2024.
Rencananya, aksi demo kawal putusan MK ini digelar pada Kamis dan Jumat di DPR dan KPU. Berikut jadwal demo Partai Buruh:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Titik Aksi : DPR RI - Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Titik Aksi : KPU RI - Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi
- Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
- Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)