Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa penggantian tayangan Azan Maghrib di televisi menjadi teks berjalan atau running text tidak melanggar syariat Islam.
“Dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jamaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," ujar Niam, dikutip dari Antara, Rabu, 4 September 2024.
Baca juga: Pemerintah Imbau Stasiun TV Siarkan Azan Magrib Lewat Running Text Saat Misa Paus Fransiskus di GBK |
Niam menegaskan penggantian azan bukan semata-mata karena kehadiran Paus Fransiskus di Misa Akbar. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
"Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengaku setuju dengan imbauan Kemenag sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang sedang menjalankan misa.
Baca juga: Antusiasme Warga Menunggu Kedatangan Paus Fransiskus di Gereja Katedral |
Ia pun menambahkan bahwa azan di TV bersifat rekaman elektronik. Oleh karenanya, ia meminta umat Islam tidak merasa gelisah karena suara azan dari masjid akan tetap berkumandang.
"Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya," kata Cholil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id