Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Foto: Instagram PSI
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Foto: Instagram PSI

Kaesang Harus Diproses Menyusul Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Ini Dasar Hukumnya

Adri Prima • 29 Agustus 2024 14:50
Jakarta: Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang menggunakan pesawat jet pribadi menarik perhatian publik. Pasalnya penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara tidak hanya menjadi obyek kritik etika dan politik, tetapi juga harus dan mutlak untuk dimajukan ke dalam ranah hukum karena sudah dalam kategori gratifikasi.
 
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini bahkan dengan tegas mengatakan kalau Kaesang diproses sesuai dengan aturan berlaku. "Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga," kata Didik, Kamis, 29 Agustus 2024.
 
Hal ini terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden. Didik menekankan, hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi ini tetapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini.
 
Baca juga:
Liburan Naik Private Jet ke AS, Berapa Biayanya?

Demi yurisprudensi, seorang anak seorang pejabat negara, seperti anak presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu, hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Meski anak tersebut bukan pejabat negara, namun ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait (dalam hal ini, presiden)," terang Didik.
 
Menurutnya, jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
 
Sekarang momentum yang tetap karena merupakan transisi dimana pejabat hukum, seperti KPK, tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter sekarang.
 
"Jika hukum dan KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini, maka rekyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi," kata Didik.

Dasar hukum 


Didik menyimpulkan, kasus Kaesang sudah gamblang merupakan bentuk praktek gratifikasi. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
 
"Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap. Lingkaran keluarga yang menerima pemberikan dengan memanfaatkan kekuasaan jelas dan gamblang juga merupakan praktek gratifikasi," kata Didik. 
 
Meski bukan pejabat langsung yang terlibat, oknum keluarga yang memanfaatkan kekuasaan orang tuanya, maka kasus itu tidak terhindar dari hukum. Oleh karena itu, kasus Kaesang setelah heboh secara politik di masyarakat sebagai praktek tidak patut, maka sekarang mutlak harus masuk ke ranah hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan