Ilustrasi mal. Foto: MI/Bary Fatahilah
Ilustrasi mal. Foto: MI/Bary Fatahilah

Perpanjangan PPKM, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 20.00 WIB

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2021 10:47
Jakarta: Pemerintah menguji coba pembukaan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Mal boleh beroperasi selama 10 jam.
 
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 seperti dikutip pada Selasa, 10 Agustus 2021.
 
Pengunjung mal juga wajib sudah divaksin. Anak di bawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun dilarang masuk.

Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 juga memerintahkan pembukaan mal harus disertai protokol kesehatan yang ketat. Pembukaan mal juga harus mengacu pada aturan Kementerian Perdagangan.
 
Baca: Pemprov DKI Terapkan Sistem QR Code untuk Batasi Pengunjung Mal
 
Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan yang ada di dalam mal masih belum boleh dibuka. Tempat-tempat itu riskan menimbulkan penularan covid-19.
 
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. Beberapa kelonggaran diberikan, salah satunya pembukaan mal.
 
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan (PPKM) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan