Jakarta: Salah satu tenaga kesehatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong pada Selasa 10 Agustus. Perawat yang berinisial EO itu terancam pidana setahun kurungan penjara.
Momen itu terjadi ketika EO menyuntikkan vaksin salah satu penerima di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit Timur, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Agustus. Kemudian, orang tua penerima vaksin itu memprotes EO karena kedapatan menyuntikkan vaksin kosong.
Kemudian, kejadian itu diumbar di media sosial dan menjadi viral. EO pun langsung diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanyakan soal motif penyuntikan vaksin kosong, EO hanya bisa melontarkan permintaan maaf. Sambil menangis, ia mengaku kejadian tersebut terjadi karena kelalaiannya.
"Saya mohon maaf terlebih untuk keluarga BLP (korban), saya tidak ada niat apa pun," kata EO sambil menangis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Saya hanya memvaksin untuk membantu, sebagai relawan. Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia karena telah membuat resah atas kejadian ini," lanjutnya.
Menyesal atas perbuatannya, EO pun siap mengikuti proses hukum. "Saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani."
EO merupakan salah satu relawan yang bertugas sebagai vaksinator. Dia sehari-hari bekerja sebagai perawat di salah satu klinik swasta di Jakarta.
Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus itu. Penyidik telah memeriksa tersangka dan saksi-saksi.
Polisi juga menyita barang bukti seperi satu botol vial, satu unit suntikan, satu kotak pendingin, alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.
EO dijerat melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Jakarta: Salah satu
tenaga kesehatan ditetapkan sebagai tersangka kasus
penyuntikan vaksin kosong pada Selasa 10 Agustus. Perawat yang berinisial EO itu terancam pidana setahun kurungan penjara.
Momen itu terjadi ketika EO menyuntikkan vaksin salah satu penerima di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit Timur, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Agustus. Kemudian, orang tua penerima vaksin itu memprotes EO karena kedapatan menyuntikkan vaksin kosong.
Kemudian, kejadian itu diumbar di media sosial dan menjadi viral. EO pun langsung diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanyakan soal motif penyuntikan vaksin kosong, EO hanya bisa melontarkan permintaan maaf. Sambil menangis, ia mengaku kejadian tersebut terjadi karena kelalaiannya.
"Saya mohon maaf terlebih untuk keluarga BLP (korban), saya tidak ada niat apa pun," kata EO sambil menangis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Saya hanya memvaksin untuk membantu, sebagai relawan. Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia karena telah membuat resah atas kejadian ini," lanjutnya.
Menyesal atas perbuatannya, EO pun siap mengikuti proses hukum. "Saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani."
EO merupakan salah satu relawan yang bertugas sebagai vaksinator. Dia sehari-hari bekerja sebagai perawat di salah satu klinik swasta di Jakarta.
Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus itu. Penyidik telah memeriksa tersangka dan saksi-saksi.
Polisi juga menyita barang bukti seperi satu botol vial, satu unit suntikan, satu kotak pendingin, alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.
EO dijerat melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)