Petugas mengevakuasi sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan. Medcom.id/Zaenal Arifin
Petugas mengevakuasi sopir bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan. Medcom.id/Zaenal Arifin

Kecelakaan Bus TransJakarta Diduga Akibat Pengemudi Terserang Epilepsi

Hilda Julaika • 03 November 2021 16:15
Jakarta: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan penyebab utama kecelakaan bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, lantaran kesalahan manusia (human error). Pengemudi diduga mengalami serangan epilepsi yang membuatnya kehilangan kesadaran sehingga kecelakaan.
 
"Kecelakaan lalin tersebut karena pengemudi bus B 447 TK inisial J kehilangan kesadaran saat mendekati Q poin Halte Ciliwung," kata Sambodo, Rabu, 3 November 2021.
 
Sambodo menyebut serangan epilepsi terjadi tiba-tiba lantaran yang bersangkutan tidak meminum obat saraf yang seharusnya diminum rutin. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) dari urine dan darah J.

Dia menuturkan kandungan urine dan darah pengemudi tidak ditemukan penotosodium yang merupakan obat saraf. "Akibat kehilangan kesadaran pengemudi alih-alih pengereman jelang halte malah tambah kecepatan hasil dari TAA (Traffic Accident Analysis) dan hasil CCTV (Closed Circuit Television) halte," tutur dia.
 
Akibat insiden itu, J ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
J dinilai menyebabkan kecelakaan karena kelalaian. Dia bisa dipidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
 
"Namun demikian karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) sesuai Pasal 77 KUHP," beber Sambodo.

Pengemudi ditetapkan tersangka

Polisi menetapkan pengemudi bus TransJakarta J sebagai tersangka. Bus yang dikemudikan J menabrak bus lainnya di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.
 
Penetapan tersangka usai penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara pada Senin, 1 November 2021.
 
"Penyebab diduga human error dari pengemudi. Sehingga pengemudi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.
 
Kecelakaan dua bus TransJakarta terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB. Insiden mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 luka-luka.
 
Baca: Sopir TransJakarta yang Kecelakaan Tak Ada Riwayat Jantung
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan