Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima nilai taksiran 36 lukisan berlapis emas yang disita dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Puluhan lukisan disita dari tangan tersangka Jimmy Sutopo.
"Hasil KJPP untuk penilaian lukisan yang dari emas itu senilai Rp109 miliar, harga lukisan itu sebanyak 36 lukisan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dilansir Media Indonesia, Jumat, 21 Mei 2021.
Lukisan tersebut disita dari beberapa aset Jimmy. Kejagung juga menyita sejumlah aset rumah dan bangunan milik Direktur Jakarta Emiten Investor Relation tersebut dan delapan tersangka lainnya.
Di antaranya, tanah seluas 500 meter persegi yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Kejagung juga membidik tanah milik Benny yang akan digunakan untuk pembangunan properti.
Jika aset tersebut bisa disita, penyidik menaksir kerugian negara yang bisa dikembalikan mendekati angka Rp13 triliun. Febrie mengakui aset yang disita masih jauh di bawah keuangan negara kasus korupsi ASABRI yang mencapai Rp23,739 triliun.
Baca: Lukisan Emas Jimmy Sutopo Ditaksir Bernilai Rp109 Miliar
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya, yakni Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sangkaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima nilai taksiran 36 lukisan berlapis emas yang disita dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Puluhan lukisan disita dari tangan tersangka Jimmy Sutopo.
"Hasil KJPP untuk penilaian lukisan yang dari emas itu senilai Rp109 miliar, harga lukisan itu sebanyak 36 lukisan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dilansir
Media Indonesia, Jumat, 21 Mei 2021.
Lukisan tersebut disita dari beberapa aset Jimmy. Kejagung juga menyita sejumlah aset rumah dan bangunan milik Direktur Jakarta Emiten Investor Relation tersebut dan delapan tersangka lainnya.
Di antaranya, tanah seluas 500 meter persegi yang diyakini milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Kejagung juga membidik tanah milik Benny yang akan digunakan untuk pembangunan properti.
Jika aset tersebut bisa disita, penyidik menaksir kerugian negara yang bisa dikembalikan mendekati angka Rp13 triliun. Febrie mengakui aset yang disita masih jauh di bawah keuangan negara kasus korupsi
ASABRI yang mencapai Rp23,739 triliun.
Baca:
Lukisan Emas Jimmy Sutopo Ditaksir Bernilai Rp109 Miliar
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya, yakni Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sangkaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)