Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Medcom.id/Ahmad Garuda
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Medcom.id/Ahmad Garuda

NIK KTP Bakal Menggantikan Nomor SIM Mulai 2025

Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2024 17:15
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diberlakukan mulai 2025.
 
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini guna menertibkan data pribadi warga Indonesia. Lalu, mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
 
"Wacana tahun depan insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
 
Baca: Uji Praktik SIM Model Baru, Tingkat Kelulusan hingga 90%

Yusri mengungkap kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.

"Jadi intinya bahwa kita buat singel data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," beber jenderal bintang satu itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan