Jakarta: Biaya perjalanan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah ditetapkan. Berdasarkan keputusan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag), iuran yang harus dilunasi calon jemaah haji sebesar Rp56.046.171.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam raker bersama Komisi VIII DPR. Dia menyampaikan Bipih tahun depan sebesar 60 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40 persen.
"Dengan kondisi ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8.200.040.638.567,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Sedangkan BPIH tahun depan sebesar Rp93.410.286. Jumlah tersebut turun dari pengajuan awal sebesar Rp105 juta.
Yaqut menambahkan untuk penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14.558.658.000. Sehingga pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.
Selain itu, terdapat beberapa alternatif yang perlu dielaborasi dan diskusikan ke depannya. Salah satunya terkait efisiensi dalam pengelolaan BPIH yang disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
“Dengan menjaga keberlangsungan dan haji di mana komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan, tentu ini akan sangat memberatkan jemaah haji apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan,” tegas Yaqut.
Dia menyampaikan dibutuhkan skema pelunasan baru dalam BPIH dan harus mulai diterapkan. Yakni, melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga biaya yang harus dilunasi tidak terasa terlalu banyak.
Selain itu, Yaqut menyampaikan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH tahun depan ditetapkan dalam mata uang rupiah. Penggunaan mata uang asing, yakni Saudi Arabia riyal dan USD tetap digunakan untuk pembayaran operasional haji.
Jakarta: Biaya perjalanan
ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah ditetapkan. Berdasarkan keputusan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII dengan
Kementerian Agama (Kemenag), iuran yang harus dilunasi calon jemaah haji sebesar Rp56.046.171.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam raker bersama
Komisi VIII DPR. Dia menyampaikan Bipih tahun depan sebesar 60 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40 persen.
"Dengan kondisi ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8.200.040.638.567,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Sedangkan BPIH tahun depan sebesar Rp93.410.286. Jumlah tersebut turun dari pengajuan awal sebesar Rp105 juta.
Yaqut menambahkan untuk penggunaan dana nilai manfaat bagi haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14.558.658.000. Sehingga pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.
Selain itu, terdapat beberapa alternatif yang perlu dielaborasi dan diskusikan ke depannya. Salah satunya terkait efisiensi dalam pengelolaan BPIH yang disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep
istitha’ah.
“Dengan menjaga keberlangsungan dan haji di mana komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan, tentu ini akan sangat memberatkan jemaah haji apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan,” tegas Yaqut.
Dia menyampaikan dibutuhkan skema pelunasan baru dalam BPIH dan harus mulai diterapkan. Yakni, melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga biaya yang harus dilunasi tidak terasa terlalu banyak.
Selain itu, Yaqut menyampaikan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH tahun depan ditetapkan dalam mata uang rupiah. Penggunaan mata uang asing, yakni Saudi Arabia riyal dan USD tetap digunakan untuk pembayaran operasional haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)