Ketua Centra Initiative, Al Araf/Istimewa
Ketua Centra Initiative, Al Araf/Istimewa

Pengamanan Kejagung oleh TNI Menuai Kritik

Media Indonesia.com • 28 Mei 2024 21:53
Jakarta: Pengamanan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh TNI disorot. Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai hal tersebut tak sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
 
“Panglima TNI (Jenderal Agus Subiyanto) perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden (Joko Widodo) bisa memerintahkan Panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” kata Al Araf dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Menurut dia, pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Sebab, pengerahan unsur militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan presiden, sesuai Pasal 7 ayat 3 UU TNI. 
 
Baca: Penjagaan di Gedung Kejagung Dipertanyakan

“Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,” ujarnya.

Di sisi lain, Al Araf melihat penyebab penjagaan Kejagung oleh Puspom TNI. Menurut dia, Kejagung mestinya melapor ke Presiden Jokowi jika ada permasalahan dengan lembaga lain, bukan langsung melibatkan militer.
 
“Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” katanya.
 
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan. Hal itu terungkap dalam unggahan akun media sosial Instagram, Puspomtni, Sabtu, 25 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan