Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor? Ini Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangnya

Fatha Annisa • 07 Maret 2024 13:43
Jakarta: Masa berlaku paspor Sobat Medcom sudah habis? Tidak perlu khawatir karena cara memperpanjang paspor sangat mudah. Biaya yang perlu dikeluarkan pun relatif terjangkau. 
 
Paspor merupakan salah satu dokumen identitas penting, khususnya bagi seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Paspor yang sudah mati atau mendekati batas masa berlaku tidak bisa digunakan untuk masuk negara tujuan.
 

Pentingnya Perpanjang Paspor

Seperti dijelaskan sebelumnya, paspor yang masa berlakunya habis tidak bisa digunakan untuk masuk ke suatu negara. Bahkan, beberapa negara memiliki kebijakan wisatawan harus memegang paspor dengan masa berlaku minimal 6 sampai 12 bulan sebelum tanggal keberangkatan. 
 
Paspor yang sudah mati tentunya tidak lagi diakui oleh pemerintah sebagai dokumen identitas yang sah. Jika tetap nekat menggunakan paspor yang sudah lewat masa berlakunya, bukan tidak mungkin Sobat Medcom dapat dikenakan sanksi. 
 
Paspor yang telah melewati masa berlaku juga lebih mudah dipalsukan karena tidak memiliki fitur keamanan yang sama dengan paspor yang masih berlaku. Hal ini membuat Anda lebih rentan terkena penipuan atau pencurian identitas. 
 
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Asia Tenggara 2024: Singapura Nomor Satu, Indonesia Urutan Berapa?
 

Masa Berlaku Paspor 

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun. Namun tidak perlu khawatir jika masa berlaku paspor telah habis, karena Sobat Medcom bisa memperpanjangnya. 
 
Syarat dan cara memperpanjang paspor kini tidak sulit. Sobat Medcom bisa melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini syarat dan langkah-langkah memperpanjang paspor:
 

Syarat Perpanjang Paspor

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk memperpanjang paspor. Berikut syarat dokumennya:

Untuk paspor yang terbit setelah tahun 2009

  1. KTP Elektronik atau e-KTP
  2. Paspor lama 

Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009

  1. KTP Elektronik (e-KTP). Namun bila belum punya, Sobat Medcom dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopy-nya
  4. Paspor lama yang telah memiliki paspor biasa.
 
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Paspor di Indonesia dan Fungsinya
 

Cara Perpanjang Paspor Online

Berikut ini cara memperpanjang paspor: 
  1. Unduh aplikasi M-Paspor
  2. Buat akun dengan mengklik ‘Daftar Akun’ 
  3. Isi data diri sesuai dengan dokumen asli
  4. Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor 
  5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  6. Setelahnya, Sobat Medcom akan mendapat kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor. Kode QR itu adalah bukti pendaftaran
  7. Lalu, tunjukkan kode QR tersebut saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah.
  8. Berkas pemohon akan diperiksa. Kemudian, pemohon akan diberi nomor antrean untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru 
  9. Jika ketiga proses itu sudah selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai kategori paspor
  10. Proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Sobat Medcom dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
 
Baca juga: Cara Bayar Paspor Online via Mobile Banking BCA
 

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung dengan jenis paspor dan lama pengerjaan. Berikut rinciannya:
  1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  2. Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000
  3. Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  4. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  5. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan