Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Mengenal 4 Jenis Paspor di Indonesia dan Fungsinya

Fatha Annisa • 29 Januari 2024 14:42
Jakarta: Paspor wajib dimiliki orang-orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai urusan. Terdapat empat jenis paspor Indonesia dengan fungsi dan kelebihan berbeda-beda. 
 
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Dokumen ini memuat foto serta identitas pemegangnya yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
 
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini sudah berlaku sejak 12 Oktober 2022. 
 
Tahukah Sobat Medcom jika terdapat empat jenis Paspor Indonesia? Setiap jenisnya pun memiliki fungsi berbeda dan dimiliki oleh orang dengan kebutuhan yang berbeda pula. Simak artikel ini untuk penjelasannya:
 
 
Baca juga: Daftar 76 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Ada Turki hingga Brasil

 

Jenis Paspor dan Fungsinya

1. Paspor Biasa

Melansir laman Indonesia Baik, paspor biasa adalah paspor yang umumnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan diterbitkan untuk perjalanan reguler. Paspor jenis ini bersampul hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 

2. Paspor Dinas 

Paspor Dinas bersampul warna biru. Dokumen ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, misalnya kedutaan dan konsulat. Paspor ini juga diterbitkan untuk pegawai negeri / pemerintah yang melaksanakan tugas ke luar negeri. 
 
Terdapat sejumlah kemudahan bagi pemegang paspor ini, dibandingkan paspor biasa.  Di Indonesia, paspor dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
 

3. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Mirip dengan paspor dinas, pemegang paspor diplomatik juga mendapatkan beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. 
 
Di Indonesia, paspor diplomatik diberi sampul berwarna hitam. Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
 
 
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

 

4. E-Paspor atau Paspor Elektronik

Sebenarnya, paspor elektronik masih dalam bentuk fisik dan memiliki warna sampul yang sama dengan paspor biasa. Hanya saja pada e-paspor terdapat tanda yang tidak ada di paspor biasa. 
 
Menukil laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, perbedaan lain antara e-paspor dan paspor biasa adalah sebagai berikut:
 
- E-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Chip itu mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
 
- Keberadaan chip juga memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate. 
 
- Pemegang e-paspor diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. 
 
- Harga pembuatan paspor elektronik lebih mahal, yakni Rp650.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa hanya Rp350.000. 
 
 
Baca juga: Cara Bayar Paspor Online via Mobile Banking BCA
 

Biaya Pembuatan atau Perpanjangan paspor

Sementara itu, biaya pembuatan atau perpanjangan paspor paspor berbeda-beda tergantung dengan jenis paspor (e-paspor atau paspor biasa) dan lama pengerjaan. Ini rincian selengkapnya:
  1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  2. Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000
  3. Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  4. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  5. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan