Tangerang Selatan: Komisi III DPR akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Pemanggilan ini untuk mendalami sosok berinisial T yang disebut Benny sebagai pengendali bisnis judi online (judol) di Indonesia.
"Iya nanti kita kan masih reses, nanti setelah reses, kita akan mendalami itu, dan mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr T itu," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah di Tangerang Selatan, Banten, dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Komisi III DPR juga berencana mengundang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Rapat tahap awal juga berpeluang tertutup.
"Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T. Kalau dia tidak mau terbuka. Jadi seperti itu, baru inisial kan?" ujar Dimyati.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu menegaskan bahwa siapapun dapat tersentuh hukum, termasuk inisial T tersebut. Dia mencontohkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Tidak ada di republik ini yang tidak bisa disentuh hukum, tidak ada. Jadi semua bisa disentuh. Kan lihat Sambo saja bisa disentuh, dia petugas. Terus juga Pak Firli juga bisa disentuh hukum, dia petugas," kata Dimyati.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judol di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia. T dikatakan Benny mengendalikan bisnis judol dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan Presiden (Jokowi)," kata Benny, Kamis, 25 Juli 2024.
Tangerang Selatan: Komisi III DPR akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) Benny Rhamdani. Pemanggilan ini untuk mendalami sosok berinisial T yang disebut Benny sebagai pengendali bisnis judi
online (
judol) di Indonesia.
"Iya nanti kita kan masih reses, nanti setelah reses, kita akan mendalami itu, dan mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr T itu," kata Anggota
Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah di Tangerang Selatan, Banten, dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Komisi III DPR juga berencana mengundang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Rapat tahap awal juga berpeluang tertutup.
"Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T. Kalau dia tidak mau terbuka. Jadi seperti itu, baru inisial kan?" ujar Dimyati.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu menegaskan bahwa siapapun dapat tersentuh hukum, termasuk inisial T tersebut. Dia mencontohkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Tidak ada di republik ini yang tidak bisa disentuh hukum, tidak ada. Jadi semua bisa disentuh. Kan lihat Sambo saja bisa disentuh, dia petugas. Terus juga Pak Firli juga bisa disentuh hukum, dia petugas," kata Dimyati.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judol di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia. T dikatakan Benny mengendalikan bisnis judol dan
scamming atau penipuan
online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan Presiden (Jokowi)," kata Benny, Kamis, 25 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)