Presiden Jokowi. Foto: MI/Panca Syurkani
Presiden Jokowi. Foto: MI/Panca Syurkani

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2019

Damar Iradat • 28 Mei 2019 12:17
Jakarta: Presiden Joko Widodo mengesahkan cuti bersama bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019. Ketetapan cuti bersama itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama yang telah ditandatangani Jokowi pada Senin, 27 Mei 2019.
 
Dilansir dari situs resmi Setkab.go.id, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah bagi PNS ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Presiden juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pernyataan Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa, 28 Mei 2019.

Dalam Keppres itu juga dicantumkan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan mengenai cuti bersama ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi dalam Keputusan Presiden tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan