Bekasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi wajib untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila hari ini. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan ASN yang ada di Kota Bekasi diwajibkan untuk melakukan upacara di kantor Pemkot Bekasi. Termasuk, mereka yang tinggal di Jabotabek. "Tapi kalau yang sudah berada di luar kota karena sudah melakukan perjalanan. Tidak,” kata dia di Bekasi, Jumat 31 Mei 2019.
Ia menjelaskan, ASN Pemkot Bekasi yang berada di luar kota harus tetap mengikuti upacara di wilayahnya masing-masing. ASN wajib mengirim bukti mengikuti upacara dengan cara swafoto. "Dengan membuat laporan apa yang kemudian mereka lakukan dalam upacara," ujarnya.
Jika tidak mengikuti upacara, kata dia, maka Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang disiapkan sesuai aturan beragam, mulai dari peringatan, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian atau pemotongan tunjangan.
"Pemotongan tunjangan sangat dimungkinkan, karena itu bagian dari proses jumlah jadwal jam kerja yang harus ditempuh selama dalam kurun waktu tertentu," jelas Tri.
Ia berharap ASN Pemkot Bekasi mematuhi imbauan tersebut. "Mudah-mudahan ada sesuatu yang berbeda sehingga ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak ada perbedaan. Kita sama-sama ASN, di mana pun kita melakukan upacara, yang penting adalah upacaranya, memperingatinya," pungkasnya.
Bekasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi wajib untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila hari ini. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan ASN yang ada di Kota Bekasi diwajibkan untuk melakukan upacara di kantor Pemkot Bekasi. Termasuk, mereka yang tinggal di Jabotabek. "Tapi kalau yang sudah berada di luar kota karena sudah melakukan perjalanan. Tidak,” kata dia di Bekasi, Jumat 31 Mei 2019.
Ia menjelaskan, ASN Pemkot Bekasi yang berada di luar kota harus tetap mengikuti upacara di wilayahnya masing-masing. ASN wajib mengirim bukti mengikuti upacara dengan cara swafoto. "Dengan membuat laporan apa yang kemudian mereka lakukan dalam upacara," ujarnya.
Jika tidak mengikuti upacara, kata dia, maka Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang disiapkan sesuai aturan beragam, mulai dari peringatan, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian atau pemotongan tunjangan.
"Pemotongan tunjangan sangat dimungkinkan, karena itu bagian dari proses jumlah jadwal jam kerja yang harus ditempuh selama dalam kurun waktu tertentu," jelas Tri.
Ia berharap ASN Pemkot Bekasi mematuhi imbauan tersebut. "Mudah-mudahan ada sesuatu yang berbeda sehingga ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak ada perbedaan. Kita sama-sama ASN, di mana pun kita melakukan upacara, yang penting adalah upacaranya, memperingatinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)