Grab akan dapat suntikan dana dari Microsoft.
Grab akan dapat suntikan dana dari Microsoft.

Sidang Kasus Monopoli Grab Digelar Pekan Depan

Eko Nordiansyah • 02 Oktober 2019 00:55
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melanjutkan sidang kasus dugaan monopoli usaha oleh Grab Indonesia. Majelis Komisi dalam sidang KPPU memberikan kesempatan selama sepekan atau sampai 8 Oktober 2019 bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapannya.
 
"Pemeriksaan pendahuluan dibatasi hanya sampai 30 hari jadi kami hanya mengizinkan hingga 8 Oktober," kata Majelis Komisi Hary Agustanto dalam persidangan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
 
Keputusan ini menolak permintaan penundaan sidang hingga dua pekan oleh pihak terlapor. Alasannya, terlapor memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator.

"Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat berkas, ada materi dari 2017. Jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan mapun di Jakarta," kata kuasa hukum terlapor Hotman Paris Hutapea.
 
KPPU sebelumnya menduga adanya pelanggaran persaingan usaha oleh Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Pasalnya, mereka memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
 
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, ada tiga pasal yang diduga dilanggar, yaitu Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.
 
"Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI," kata Dewi.
 
Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan