Jakarta. Sejumlah partai politik yang bergabung dalam koalisi lintas parpol akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas rekapitulasi hasil penghitungan suara dan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kecurangan yang terjadi dianggap sudah sangat keterlaluan dan hasil ada sanksi keras kepada para pelaku.
“Kami parpol di Metawai tengah menyiapkan data-data untuk melakukan gugatan ke MK atas kecurangan pemilu yang terjadi. Kecurangan yang terjadi disini sangat banyak, namun KPU dan Panwaslu tidak memberikan tanggapan, juga tidak melanjutkan hasil temuan sejumlah parpol yang dilaporkan kepada mereka,” ujar Ketua Koalisi Lintas Parpol Kabupaten Mentawai, Maru Saerejen.
Laporkan dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota legislative (caleg) lengkap dengan bukti-buktinya. Namun bagi Panwaslu dianggap laporan-laporan tersebut tidak terpenuhi secara materil.
Wakil Sekjen Partai NasDem, Willy Aditya mengungkapkan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Mentawai sangat luar biasa. Ini membuktikan bahwa penyelenggara pemilu tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.
“Apa yang terjadi di Kabupaten Mentawai pada saat pencoblosan lalu merupakan kecurangan pemilu yang sangat luar biasa. Kejadian-kejadian seperti inilah yang menyebabkan legitimasi moral terhadap pemilu menjadi rendah,” ujarnya.
Ketua DPP NasDem bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari mengatakan untuk menghadapi persoalan hukum sengketa pemilu, Partai NasDem telah mempersiapkan tim advokasi. “Kita sudah membuka pendaftaran bagi para caleg yang memiliki kasus sengketa pemilu, dan saat ini tim advokasi sudah menerima beberapa laporan untuk kita pelajari kemungkinan mengajukan sengketa ke MK,” ujarnya.
Taufik melanjutkan, laporan yang masuk ke tim advokasi NasDem terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi untuk kelengkapan bukti-bukti yang dipersyaratkan. Kemudian akan dilihat kelayakan substansi perkara, yaitu apakah perkara yang diajukan berpengaruh terhadap perolehan suara atau kursi, seberapa kuat secara materiil perkara yang diajukan, dua faktor tersebut akan menentukan apakah suatu sengketa tersebut akan menjadi perkara atau tidak. Berhasil atau tidaknya suatu perkara di MK, sangat bergantung pada kelengkapan data yang dimiliki.
Jakarta. Sejumlah partai politik yang bergabung dalam koalisi lintas parpol akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas rekapitulasi hasil penghitungan suara dan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kecurangan yang terjadi dianggap sudah sangat keterlaluan dan hasil ada sanksi keras kepada para pelaku.
“Kami parpol di Metawai tengah menyiapkan data-data untuk melakukan gugatan ke MK atas kecurangan pemilu yang terjadi. Kecurangan yang terjadi disini sangat banyak, namun KPU dan Panwaslu tidak memberikan tanggapan, juga tidak melanjutkan hasil temuan sejumlah parpol yang dilaporkan kepada mereka,” ujar Ketua Koalisi Lintas Parpol Kabupaten Mentawai, Maru Saerejen.
Laporkan dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota legislative (caleg) lengkap dengan bukti-buktinya. Namun bagi Panwaslu dianggap laporan-laporan tersebut tidak terpenuhi secara materil.
Wakil Sekjen Partai NasDem, Willy Aditya mengungkapkan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Mentawai sangat luar biasa. Ini membuktikan bahwa penyelenggara pemilu tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.
“Apa yang terjadi di Kabupaten Mentawai pada saat pencoblosan lalu merupakan kecurangan pemilu yang sangat luar biasa. Kejadian-kejadian seperti inilah yang menyebabkan legitimasi moral terhadap pemilu menjadi rendah,” ujarnya.
Ketua DPP NasDem bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari mengatakan untuk menghadapi persoalan hukum sengketa pemilu, Partai NasDem telah mempersiapkan tim advokasi. “Kita sudah membuka pendaftaran bagi para caleg yang memiliki kasus sengketa pemilu, dan saat ini tim advokasi sudah menerima beberapa laporan untuk kita pelajari kemungkinan mengajukan sengketa ke MK,” ujarnya.
Taufik melanjutkan, laporan yang masuk ke tim advokasi NasDem terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi untuk kelengkapan bukti-bukti yang dipersyaratkan. Kemudian akan dilihat kelayakan substansi perkara, yaitu apakah perkara yang diajukan berpengaruh terhadap perolehan suara atau kursi, seberapa kuat secara materiil perkara yang diajukan, dua faktor tersebut akan menentukan apakah suatu sengketa tersebut akan menjadi perkara atau tidak. Berhasil atau tidaknya suatu perkara di MK, sangat bergantung pada kelengkapan data yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)