Tentara Sri Lanka mengamankan suatu acara ziarah -- Ishara S.KODIKARA / AFP
Tentara Sri Lanka mengamankan suatu acara ziarah -- Ishara S.KODIKARA / AFP

Dua Aktivis Sri Lanka Ditahan atas Tuduhan Terorisme

Willy Haryono • 18 Maret 2014 15:17
medcom.id, Colombo: Pemerintah Sri Lanka menangkap dua aktivis hak asasi manusia, termasuk seorang pendeta Katolik, dalam koridor hukum antiteroisme. Pendeta Praveen Mahesan, kepala Pusat Rekonsiliasi dan Perdamaian Jaffna, dan Ruki Fernando dari grup INFORM, ditangkap saat menemui anggota keluarga mereka yang terpisah sejak konflik separatis Tamil.
 
"Kedua tersangka ditangkap di bawah hukum Pencegahan Aksi Terorisme karena berusaha mengganggu ketertiban dan keharmonisan umum," ucap Juru Bicara Kemanusiaan Ajith Rohana, seperti diwartakan AFP, Senin (17/3).
 
Dewan Hak Asasi Manusia Asia menyebut kedua ditahan saat mengunjungi Kilinochchi. Kota itu menjadi markas terakhir grup pemberontak Tamil Tiger, sebelum akhirnya musnah pada 2009.

Penangkapan ini memicu kritik Amerika Serikat. "Kami meminta Sri Lanka memastikan kedua tahanan itu mendapat transparansi proses pengadilan, termasuk hak mendapatkan perlindungan hukum," ucap perwakilan Dubes AS di Sri Lanka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>