Ilustrasi/MTVN
Ilustrasi/MTVN

Perlindungan Buruh Migran Dianggap Belum Maksimal

30 April 2017 17:13
Merotvnews.com, Jakarta: Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menilai komitmen pemerintah melindungi buruh migran belum maksimal. Wahyu mengatakan, komitmen Presiden Joko Widodo saat menghadiri ASEAN Summit di Manila serta di hadapan buruh migran Indonesia di Hong Kong, harus dilaksanakan dengan tepat oleh bawahannya.
 
"Komitmen tersebut harus diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan," tegas Wahyu melalui keterangan tertulis yang diterima medcom.id, Minggu 30 April 2017.
 
Masih adanya keluhan soal diberlakukannya syarat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) justru tak menggambarkan perlindungan yang seharusnya. Padahal, KTKLN sudah tak lagi wajib bagi buruh migran.

"(Itu) memperlihatkan adanya pembangkangan atas komitmen perlindungan buruh migran yg dipidatokan oleh Presiden Jokowi," tegas Wahyu.
 
Di tingkat kebijakan, terang Wahyu, komitmen perlindungan bisa diimplementasikan dengan UU No 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarga. Sayangnya, masih ada keengganan pemerintah karena menganggap itu sebagai beban tambahan.
 
"Bukan amanat atau tanggung jawab," sesal dia.
 
Hal tersebut diperlihatkan dalam usulan pemerintah mereduksi substansi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (pengganti UU No. 39/2004 tengtang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri). Sebelumnya, aturan itu berpedoman pada konvensi buruh migran menjadi RUU yang tetap berorientasi bisnis penempatan.
 
"Di tingkat ASEAN, pemerintah harus didorong utk mengerahkan sumberdaya diplomasi secara maksimal utk menuntaskan pembahasan instrumen perlindungan buruh migran ASEAN di tahun ini seperti  yang menjadi tekad Presiden Jokowi," beber Wahyu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan