medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus muncikari kalangan artis, RA, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. RA segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2015).
Berkas perkara RA beserta barang bukti sudah diserahterimakan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. RA juga sudah resmi jadi tahanan kejaksaan.
"Hari ini sudah diserahkan dan ditahan di ruang tahanan Kejari Jakarta selatan," ujar Chandra.
Chandra kembali mengatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penuntutan RA. Batas waktu untuk melengkapi berkas ditargetkan tuntas 26 Juli 2015.
Bila berkas tuntutan sudah dinyatakan lengkap, berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara dilakukan segera, sehingga RA juga bisa lebih cepat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin membenarkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas kasus RA. Penyidik juga sudah menyerahkan tersangka serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kasus RA sudah P21 (lengkap) dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan tadi pagi pukul 10.00 WIB ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Aswin saat dikonfirmasi.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus muncikari kalangan artis, RA, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. RA segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2015).
Berkas perkara RA beserta barang bukti sudah diserahterimakan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. RA juga sudah resmi jadi tahanan kejaksaan.
"Hari ini sudah diserahkan dan ditahan di ruang tahanan Kejari Jakarta selatan," ujar Chandra.
Chandra kembali mengatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penuntutan RA. Batas waktu untuk melengkapi berkas ditargetkan tuntas 26 Juli 2015.
Bila berkas tuntutan sudah dinyatakan lengkap, berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara dilakukan segera, sehingga RA juga bisa lebih cepat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin membenarkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas kasus RA. Penyidik juga sudah menyerahkan tersangka serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kasus RA sudah P21 (lengkap) dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan tadi pagi pukul 10.00 WIB ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Aswin saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)