medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan remisi khusus hari raya Nyepi 1 Saka 1939 atau 28 Maret 2017 kepada 531 narapidana dari total 1.175 narapidana beragama Hindu.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu remisi khusus (RK) 1 diberikan kepada 526 narapidana dan remisi khusus 2 diberikan kepada 5 narapidana yang langsung bebas.
"Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah dari kantor wilayah Bali sebanyak 376 narapidana yang mendapat RK 1, kantor wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 49 orang mendapat RK 1 dan RK 2 untuk 3 orang. Urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 orang mendapat RK 1," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, Senin 27 Maret 2017.
Pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Narapidana yang mendapat remisi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia.
Pemberian remisi, kata dia, bertujuan agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang. Dengan rincian, narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan 66.718 orang.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM tahun ini memberikan remisi khusus hari raya Nyepi 1 Saka 1939 atau 28 Maret 2017 kepada 531 narapidana dari total 1.175 narapidana beragama Hindu.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu remisi khusus (RK) 1 diberikan kepada 526 narapidana dan remisi khusus 2 diberikan kepada 5 narapidana yang langsung bebas.
"Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah dari kantor wilayah Bali sebanyak 376 narapidana yang mendapat RK 1, kantor wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 49 orang mendapat RK 1 dan RK 2 untuk 3 orang. Urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 orang mendapat RK 1," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, Senin 27 Maret 2017.
Pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Narapidana yang mendapat remisi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia.
Pemberian remisi, kata dia, bertujuan agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang. Dengan rincian, narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan 66.718 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)