medcom.id, Jakarta: Struktur dalam tubuh TNI akan mengalami perubahan. Panglima TNI akan memiliki wakil untuk membantunya bekerja. Hal itu rencananya masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang segera dirampungkan.
Seandainya Perpres rampung Juli mendatang, Panglima TNI Jenderal Moledoko yang akan pensiun per 1 Agustus mendatang masih bisa mengusulkan siapa Wakil Panglima yang tepat. Namun, mekanismenya harus tetap melalui seleksi dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti).
"Kalau panglimanya masih Pak Moeldoko, Perpresnya sudah jadi dan Presiden setuju ada wakil panglima, bisa saja Pak Moeldoko yang usulkan calon wakil panglima," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Andi menjelaskan, wakil panglima akan memiliki fungsi komando yang tidak dimiliki Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Sebab, selama ini fungsi komando hanya dimiliki panglima.
"Jadi dia lebih operasional daripada Kasum yang sifatnya cenderung lebih administrasi di Mabes TNI," tutur dia.
Pemerintah sebelumnya tengah menyiapkan Perpres tentang jabatan wakil panglima dalam susunan organisasi TNI. Perpres itu akan mengatur tentang fungsi komando yang diberikan pada wakil panglima.
medcom.id, Jakarta: Struktur dalam tubuh TNI akan mengalami perubahan. Panglima TNI akan memiliki wakil untuk membantunya bekerja. Hal itu rencananya masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang segera dirampungkan.
Seandainya Perpres rampung Juli mendatang, Panglima TNI Jenderal Moledoko yang akan pensiun per 1 Agustus mendatang masih bisa mengusulkan siapa Wakil Panglima yang tepat. Namun, mekanismenya harus tetap melalui seleksi dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti).
"Kalau panglimanya masih Pak Moeldoko, Perpresnya sudah jadi dan Presiden setuju ada wakil panglima, bisa saja Pak Moeldoko yang usulkan calon wakil panglima," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Andi menjelaskan, wakil panglima akan memiliki fungsi komando yang tidak dimiliki Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Sebab, selama ini fungsi komando hanya dimiliki panglima.
"Jadi dia lebih operasional daripada Kasum yang sifatnya cenderung lebih administrasi di Mabes TNI," tutur dia.
Pemerintah sebelumnya tengah menyiapkan Perpres tentang jabatan wakil panglima dalam susunan organisasi TNI. Perpres itu akan mengatur tentang fungsi komando yang diberikan pada wakil panglima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)