medcom.id, Jakarta: Sopir TransJakarta, Undang Kurniawan, 26, yang menjadi tersangka kecelakaan di Mampang, Senin 22 Juni lalu sudah berkeluarga. Ia meninggalkan keluarganya di Tegal, Jawa Tengah, untuk mengadu nasib di Jakarta.
"Dia (Undang) sudah berkeluarga, punya dua anak. Waktu diperiksa dia bilang 'kasian anak saya masih kecil-kecil'. Secara hati kami juga kasihan," kata Kasi Laka Dirlantas Polda Metro Jaya, AKP Samakun, saat ditemui Metrotvnews.com di kantornya Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Undang Kurniawan tinggal bersama keluarganya di Karangjati RT 02/RW 01, Kecamatan Tarub, Tegal. "Di sini (Jakarta) dia tinggal di mes TransJakarta," tambah Samakun.
Seperti diketahui, sebuah bus TransJakarta bernomor body JTM001 menabrak pejalan kaki, pengendara motor dan mobil di Jalan Mampang Prapatan arah Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, 22 Juni. Kecelakaan terjadi pukul 07.50 WIB dan mengakibatkan tujuh orang luka-luka.
Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka setelah pernyataannya mengenai rem blong tidak terbukti. Ia dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.
medcom.id, Jakarta: Sopir TransJakarta, Undang Kurniawan, 26, yang menjadi tersangka kecelakaan di Mampang, Senin 22 Juni lalu sudah berkeluarga. Ia meninggalkan keluarganya di Tegal, Jawa Tengah, untuk mengadu nasib di Jakarta.
"Dia (Undang) sudah berkeluarga, punya dua anak. Waktu diperiksa dia bilang 'kasian anak saya masih kecil-kecil'. Secara hati kami juga kasihan," kata Kasi Laka Dirlantas Polda Metro Jaya, AKP Samakun, saat ditemui Metrotvnews.com di kantornya Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Undang Kurniawan tinggal bersama keluarganya di Karangjati RT 02/RW 01, Kecamatan Tarub, Tegal. "Di sini (Jakarta) dia tinggal di mes TransJakarta," tambah Samakun.
Seperti diketahui, sebuah bus TransJakarta bernomor body JTM001 menabrak pejalan kaki, pengendara motor dan mobil di Jalan Mampang Prapatan arah Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, 22 Juni. Kecelakaan terjadi pukul 07.50 WIB dan mengakibatkan tujuh orang luka-luka.
Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka setelah pernyataannya mengenai rem blong tidak terbukti. Ia dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)