medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta dalam persidangan lanjutan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden di Mahkamah Konstitusi.
Kendati dihadirkan sebagai saksi ahli dari pasangan nomor urut 1, Yusril menegaskan dirinya akan objektif dan netral.
"Saya betul-betul di sini bertindak sebagai ahli. Tidak memihak kepada kepentingan pihak manapun. Saya bicara sesuai dengan keahlian saya. Saya disumpah dan orang bisa membaca keterangan ahli saya, tidak membela yang ini, tidak membela yang itu. Saya hanya menjelaskan dari segi konstruksi seperti itu," ujar Yusril di sela-sela persidangan PHPU, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (15/8/2014).
Mantan Mensesneg itu mengaku semula ia akan dihadirkan sebagai saksi untuk Mahkamah Konstitusi. Dia pun tidak menolak, bila pihak Jokowi-JK selaku pihak terkait meminta kehadirannya di persidangan sebagai saksi ahli. Namun, kali ini, dia hadir sebagai saksi untuk Prabowo-Hatta.
"Menurut rencana, saya mau dihadirkan oleh MK sendiri. Tapi kemudian pihak pak Prabowo minta saya. Andai kata pihak Pak Jokowi minta pun saya juga datang ke Mahkamah Konstitusi dan saya akan menerangkan secara objektif," ujar Yusril.
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta dalam persidangan lanjutan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden di Mahkamah Konstitusi.
Kendati dihadirkan sebagai saksi ahli dari pasangan nomor urut 1, Yusril menegaskan dirinya akan objektif dan netral.
"Saya betul-betul di sini bertindak sebagai ahli. Tidak memihak kepada kepentingan pihak manapun. Saya bicara sesuai dengan keahlian saya. Saya disumpah dan orang bisa membaca keterangan ahli saya, tidak membela yang ini, tidak membela yang itu. Saya hanya menjelaskan dari segi konstruksi seperti itu," ujar Yusril di sela-sela persidangan PHPU, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (15/8/2014).
Mantan Mensesneg itu mengaku semula ia akan dihadirkan sebagai saksi untuk Mahkamah Konstitusi. Dia pun tidak menolak, bila pihak Jokowi-JK selaku pihak terkait meminta kehadirannya di persidangan sebagai saksi ahli. Namun, kali ini, dia hadir sebagai saksi untuk Prabowo-Hatta.
"Menurut rencana, saya mau dihadirkan oleh MK sendiri. Tapi kemudian pihak pak Prabowo minta saya. Andai kata pihak Pak Jokowi minta pun saya juga datang ke Mahkamah Konstitusi dan saya akan menerangkan secara objektif," ujar Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)