Wahidah Suaib (kanan) -- Foto: MI/Sumaryanto
Wahidah Suaib (kanan) -- Foto: MI/Sumaryanto

Pemantau Kemitraan: Lembaga Survei Bisa Dikenai Sanksi

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Juli 2014 13:02
medcom.id, Jakarta: Penasehat Pemantau Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan, lembaga survei harus memberikan keterangan kepada publik bahwa hasil hitung cepat (quick count) mereka yang ditayangkan di media bukanlah hasil penghitungan suara resmi dari KPU. Jika terbukti ada pelanggaran, maka lembaga survei itu bisa dikenai sanksi pidana.
 
"Ada sanksi pidana di UU Pemilu terkait keberadaan lembaga survei. Misalnya, mereka tidak mengumumkan hasil survei mereka itu bukan data resmi KPU. Itu bisa kena pidana," kata Wahidah di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).
 
Meski bisa dikenai sanksi pidana, namun dalam proses dugaan pelanggaran terkait kasus quick count ini seharusnya terlebih dulu melewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum akhirnya dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau pidana pemilu memang prosesnya lewat Bawaslu. Jadi, pelanggaran lembaga survei yang diatur dalam Undang-Undang pemilu, penegakan hukumnya oleh Bawaslu sampai ke polisi sampai kejaksaan. Tapi, kalau pelanggaran kode etik, penegakan hukumnya oleh ikatan profesi. Mereka punya aturan main yang disepakati bersama," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan