Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Bantah Kabar Dicoret

Annisa ayu artanti • 11 Juli 2026 18:32
Ringkasnya gini..
  • DPR memastikan RUU Perampasan Aset masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan belum pernah dicoret melalui Rapat Paripurna.
  • Komisi III DPR masih menyusun RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi, pakar, NGO, dan praktisi.
  • DPR meminta masyarakat tidak percaya informasi hoaks terkait status RUU Perampasan Aset yang beredar di media sosial.
Jakarta: Isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. 
 
DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset hingga kini masih menjadi salah satu rancangan undang-undang prioritas yang sedang diproses.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoax.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
 
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal yang Multitafsir

Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. 
 
Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut. 
 
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya", tambah Martin.
 
Martin juga menambahkan perkembangan dari RUU itu dapat dicek kembali di Komisi III.
 
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya", pungkas Martin.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>