Jakarta: Pembayaran zakat fitrah adalah kewajiban akhir Ramadan yang berfungsi sebagai penyuci diri dan sarana berbagi. Namun, masyarakat sering kali masih memerlukan kejelasan mengenai momentum terbaik pembayarannya serta siapa saja golongan yang sah menerimanya.
Selain aspek waktu dan sasaran, pilihan antara menggunakan makanan pokok atau dikonversi ke dalam uang tunai juga menjadi poin penting yang perlu dipahami agar ibadah menjadi lebih afdal.
Pembagian Waktu Penyaluran Zakat Fitrah
Secara syariat, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam beberapa kategori:
Waktu Mubah (Boleh): Dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga hari terakhir bulan Ramadan. Masyarakat sudah diperbolehkan menyetorkan zakatnya kepada amil sejak awal puasa untuk memudahkan pendistribusian.
Waktu Wajib: Terjadi pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan atau saat memasuki malam takbiran hingga sebelum salat Idulfitri dimulai.
Waktu Afdal (Paling Utama): Waktu yang sangat dianjurkan adalah pada pagi hari setelah salat Subuh, namun dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai.
Waktu Makruh & Haram: Membayar zakat setelah salat Idulfitri selesai hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya hukumnya makruh. Sedangkan membayar zakat setelah hari raya Idulfitri lewat dianggap haram dan statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Baca Juga :
Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Kategori yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Berdasarkan ketentuan agama, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Amil: Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan.
Riqab: Hamba sahaya atau upaya memerdekakan manusia dari perbudakan.
Gharim: Orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak sanggup membayarnya.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan dakwah dan sosial.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik (bukan maksiat).
Masyarakat sangat disarankan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi atau amil di masjid-masjid terdekat. Hal ini bertujuan agar pendataan lebih akurat dan zakat bisa didistribusikan secara merata kepada fakir miskin di lingkungan sekitar sebelum hari raya tiba.
Dengan menunaikan zakat di waktu yang tepat dan kepada orang yang tepat, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga ikut serta dalam menebar kebahagiaan di hari kemenangan.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2026. Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan pemenuhan pangan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan angka Rp50.000 ini dilakukan setelah BAZNAS melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah di Indonesia saat ini.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Pembayaran zakat fitrah adalah kewajiban akhir
Ramadan yang berfungsi sebagai penyuci diri dan sarana berbagi. Namun, masyarakat sering kali masih memerlukan kejelasan mengenai momentum terbaik pembayarannya serta siapa saja golongan yang sah menerimanya.
Selain aspek waktu dan sasaran, pilihan antara menggunakan makanan pokok atau dikonversi ke dalam uang tunai juga menjadi poin penting yang perlu dipahami agar ibadah menjadi lebih afdal.
Pembagian Waktu Penyaluran Zakat Fitrah
Secara syariat, waktu
pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam beberapa kategori:
Waktu Mubah (Boleh): Dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga hari terakhir bulan Ramadan. Masyarakat sudah diperbolehkan menyetorkan zakatnya kepada amil sejak awal puasa untuk memudahkan pendistribusian.
Waktu Wajib: Terjadi pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan atau saat memasuki malam takbiran hingga sebelum salat Idulfitri dimulai.
Waktu Afdal (Paling Utama): Waktu yang sangat dianjurkan adalah pada pagi hari setelah salat Subuh, namun dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai.
Waktu Makruh & Haram: Membayar zakat setelah salat Idulfitri selesai hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya hukumnya makruh. Sedangkan membayar zakat setelah hari raya Idulfitri lewat dianggap haram dan statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Kategori yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Berdasarkan ketentuan agama, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Amil: Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan.
Riqab: Hamba sahaya atau upaya memerdekakan manusia dari perbudakan.
Gharim: Orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak sanggup membayarnya.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan dakwah dan sosial.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik (bukan maksiat).
Masyarakat sangat disarankan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi atau amil di masjid-masjid terdekat. Hal ini bertujuan agar pendataan lebih akurat dan zakat bisa didistribusikan secara merata kepada fakir miskin di lingkungan sekitar sebelum hari raya tiba.
Dengan menunaikan zakat di waktu yang tepat dan kepada orang yang tepat, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga ikut serta dalam menebar kebahagiaan di hari kemenangan.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2026. Tahun ini besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan pemenuhan pangan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan angka Rp50.000 ini dilakukan setelah BAZNAS melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah di Indonesia saat ini.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)