medcom.id, Jakarta: Sudahkah Anda memiliki KTP elektronik, Kartu Tanda Penduduk yang ada chip kotak kecil warna kuning emas? Kalau belum, segera mengurus ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda jika tidak segera memanfaatkan waktu mengurus kartu berwarna biru muda itu.
Banyak orang yang mengabaikan E-KTP. Tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.
"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.
Bisa dibayangkan, jika sebuah keluarga tidak terdata, berapa anak, menantu, cucu-cucu, termasuk besannya, kalau bertemu di jalan, tidak saling sapa, karena tidak tahu. "Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12 persen dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terdata," ucapnya.
Apa risikonya jika tidak mengurus E-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apa pun, akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan E-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran, dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu E-KTP.
"Lagi pula mengurusnya tidak sulit kok. Gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat itu ogah-ogahan datang ke kantor pemerintahan karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang pegawai negeri terus berbenah dan membaik. Melalui organisasi Korpri, kami juga terus mengimbau agar mengutamakan pelayanan publik ," kata Ketua Umum Korpri Nasional Arif Fadulloh.
"Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi, dengan teknologi semua jauh lebih mudah. Bahkan, tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa dan Kecamatan lagi. Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016. Cukup bawa fotokopi KK (Kartu Keluarga)," ujar Dirjen Dukcapil yang juga Ketua Ikatan Alumni UNS Solo itu.
Menurut Zudan, perekaman E-KTP ini tahapan yang penting. Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan public bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik.
Pastikan Anda segera mengurus E-KTP. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperbarui database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lainnya.
E-KTP juga dapat mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. "Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan," jelas penyuka olahraga karateka ini.
Profesor lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika terdapat data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Bahkan, Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan sangat tegas, menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016. "Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," kata Zudan.
Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya," kata Zudan yang juga Ketua Ikatan Alumni UNS itu.
Bila data penduduk yang belum terekam dinonaktifkan, maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik. Misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan lainnya. Saat ini, sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data E-KTP dan NIK untuk mengakses layanan publik.
medcom.id, Jakarta: Sudahkah Anda memiliki KTP elektronik, Kartu Tanda Penduduk yang ada chip kotak kecil warna kuning emas? Kalau belum, segera mengurus ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda jika tidak segera memanfaatkan waktu mengurus kartu berwarna biru muda itu.
Banyak orang yang mengabaikan E-KTP. Tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.
"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.
Bisa dibayangkan, jika sebuah keluarga tidak terdata, berapa anak, menantu, cucu-cucu, termasuk besannya, kalau bertemu di jalan, tidak saling sapa, karena tidak tahu. "Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12 persen dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terdata," ucapnya.
Apa risikonya jika tidak mengurus E-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apa pun, akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan E-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran, dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu E-KTP.
"Lagi pula mengurusnya tidak sulit kok. Gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat itu ogah-ogahan datang ke kantor pemerintahan karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang pegawai negeri terus berbenah dan membaik. Melalui organisasi Korpri, kami juga terus mengimbau agar mengutamakan pelayanan publik ," kata Ketua Umum Korpri Nasional Arif Fadulloh.
"Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi, dengan teknologi semua jauh lebih mudah. Bahkan, tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa dan Kecamatan lagi. Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016. Cukup bawa fotokopi KK (Kartu Keluarga)," ujar Dirjen Dukcapil yang juga Ketua Ikatan Alumni UNS Solo itu.
Menurut Zudan, perekaman E-KTP ini tahapan yang penting. Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan public bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik.
Pastikan Anda segera mengurus E-KTP. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperbarui database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lainnya.
E-KTP juga dapat mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. "Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan," jelas penyuka olahraga karateka ini.
Profesor lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika terdapat data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Bahkan, Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan sangat tegas, menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016. "Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," kata Zudan.
Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya," kata Zudan yang juga Ketua Ikatan Alumni UNS itu.
Bila data penduduk yang belum terekam dinonaktifkan, maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik. Misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan lainnya. Saat ini, sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data E-KTP dan NIK untuk mengakses layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)