Kaos bertuliskan jargon Turn Back Crime yang merupakan salah satu bentuk kampanye kepolisian untuk memerangi kejahatan tersebut, kini laris manis dijual. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Kaos bertuliskan jargon Turn Back Crime yang merupakan salah satu bentuk kampanye kepolisian untuk memerangi kejahatan tersebut, kini laris manis dijual. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Politik Simbol Turn Back Crime

Sobih AW Adnan • 26 Mei 2016 21:47
medcom.id, Jakarta: Hanya dalam beberapa bulan saja, kaus model polo itu marak di pasaran. Desainnya paduan warna dasar biru donker dengan tipografi berwarna kuning cerah ditambah sedikit abu-abu.
Ada tulisan "Turn Back Crime" di bagian dada sebelah kanan.
 
Kegandrungan masyarakat terhadap kaus ini agaknya dipicu oleh kejadian pada Januari lalu. Saat itu ada aksi teror bom di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta. Keberhasilan polisi dalam mengatasi serangan teroris dan menangkap para pelakunya membuat simpati masyarakat meningkat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, kala itu tampil mengenakan kaus Turn Back Crime tersebut.
 
Marwan, salah seorang pedagang pakaian di Blok M Square tak menampik, kaus berkerah dengan tulisan Turn Back Crime sempat laris diburu pembeli usai insiden ledakan bom di Thamrin. Dia membanderol harga Rp75 ribu per potong.

Kalimat Turn Back Crime semula dikampanyekan oleh Interpol melalui berbagai media untuk menggenjot kesadaran dan partisipasi masyarakat luas dalam mempersempit ruang gerak organisasi kejahatan. Slogan ini perkenalkan pertama kali dalam sidang umum Interpol di Monaco pada 2014 silam.
 
Baca: Turn Back Crime, dari Monaco Hingga Kalijodo
 
Seiring kaus ini kian diminati, polemik pun muncul berkaitan pelaragannya bagi masyarakat. Penggunaan atribut Turn Back Crime belakangan ini sedang ramai dibicarakan. Mulai dari masalah penggunaan hingga oknum pemakai yang nekat berbuat kriminal.
 
Kabar pelarangan bagi masyarakat atau sipil yang menggunakan atribut Turn Back Crime disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih pada Senin 23 Mei 2016.
 
Bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
 
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata dia.
 
Namun pernyataan Sulistyaningsih itu malah dibantah oleh Kepala Polri Badrodin Haiti pada Selasa 24 Mei 2016. "Saya tidak pernah mengatakan begitu (larang sipil gunakan kaos turn back crime). Itu hoax. Itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar," kata Badrodin di Jakarta Pusat.
 
Ia menjelaskan, Turn Back Crime merupakan moto Interpol. Bahkan, menurut dia, Interpol mengapresiasi masyarakat sipil menggunakan kaos Turn Back Crime. Namun Badrodin berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan kaosnya tapi juga mencegah tindak kejahatan. "Jangan sampai menggunakan atribut itu untuk kejahatan," kata Badrodin.
 
Baca: Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaus Turn Back Crime
 
Terjebak simbol
 
Meski cukup terang bahwa kabar pelarangan itu tidak benar, namun obrolan pro-kontra penggunaan kaus populer bagi warga ini masih saja menggelinding. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida mengatakan, fenomena pro-kontra ini bermula dari persoalan simbol yang lama-kelamaan dapat menyeret orang menjauhi pesan yang sebenarnya terkandung di dalamnya.
 
"Ini kan awalnya menjadi media kampanye keterlibatan aktif masyarakat dalam menekan angka kriminal, maka jangan sibuk dengan politik simbol, bisa bahaya itu, yang penting dibangun sistemnya," kata Ida kepada metrotvnews.com, Kamis (26/5/2016).
 
Menurut Ida, politik simbol sering kali memunculkan kesan dilematis di tengah masyarakat. Penyebabnya pola pikir sederhana mengenai proses identifikasi masyarakat Indonesia masih sering mengandalkan analisa pada penggunaan simbol dan ciri khas tertentu.
 
"Misalnya begini, jika kita ngomong UI, pasti yang langsung teringat adalah jaket berwarna kuning. Lantas di saat melihat jaket kuning, hampir pasti diasosiasikan UI, meski sebenarnya yang mengenakan seragam jaket kuning bukan UI saja. Kampus lain juga banyak," kata dia.
 
Pola itu, ujar Ida, bisa menimbulkan banyak hal. Penyalahgunaan dan kesalah-mengertian terhadap pesan yang terkandung menjadi hal yang paling mengkhawatirkan.
 
"Karena kaus itu sudah memiliki kesan lekat dengan pakaian polisi, meski tidak resmi, memang benar juga jika tidak boleh dipakai sembarangan. Karena bisa disalah-gunakan yang nanti menyasar pada komunitas yang biasa mengenakan simbol tersebut, atau yang paling sederhana adalah justru mis-interpretasi," kata Ida.
 
Kritik juga bisa disasar jika kampanye keterlibatan masyarakat dalam melawan kriminalitas ini hanya dikenalkan melalui kaus yang pada akhirnya mengundang kegaduhan sendiri. Menurut Ida, setelah produk simbolnya bisa diterima masyarakat maka pihak terkait penting untuk tetap menjaga dan mengawal makna di dalamnya.
 
"Bagaimana sosialisasinya? Bagaimana strategi lain yang dibangun untuk masyarakat bisa lebih peka terhadap bahaya kriminal? Sederhana saja, minimal membuat masyarakat tidak sungkan melapor.  Itu lah Turn Back Crime, keterlibatan masyarakat melawan kriminalitas," kata Ida.
 
Soal seberapa peluang penyalahgunaan itu terjadi, Ida menjawab memang bisa jadi lebih besar. Karena keidentikan uniform itu dengan keberadaan petugas keamanan bisa memberi akses lebih leluasa bagi yang hendak menyalah-gunakan.
 
"Kalau sudah begini ya sama risihnya ketika kita melihat ada mobil pribadi pakai tulisan dan sirine ambulan. Ini bisa membawa persepsi berbeda di mata pengguna jalan lain," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>