medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus korupsi, La Nyalla Mattalitti, akhirnya `pulang` ke Tanah Air. Dia diterbangkan paksa dari Singapura.
La Nyala, saat berita ini disusun, sudah di Kejaksaan Agung. Sumarso, kuasa hukum La Nyalla, menilai, penangkapan kliennya tak sesuai ketentuan hukum. Sebab, kasus yang membelit La Nyalla itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Seharusnya kan kalau utusannya di Surabaya mestinya dibawa ke Surabaya," kata Sumarno saat dihubungi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Ia juga tidak menerima kliennya ditangkap Kejaksaan Agung. Mengingat La Nyalla baru saja memenangkan sidang praperadilan dan menerima sprindik baru.
"Kita tidak mungkin menerima. Klien saya ditangkap Kejaksaan, dasarnya apa menangkap. Kami akan persoalkan itu lagi nanti," ujar Sumarno.
Pihaknya juga berniat akan menguji dasar hukum penangkapan La Nyalla ke pengadilan. "Kita bisanya hanya menguji melalui proses hukum. Andaikan ditangkap pasti kita persoalkan penangkapannya karena tidak sesuai hukum," tegas Sumarno.
Pantauan Metrotvnews.com, setibanya di Kejaksaan Agung, La Nyalla dikawal pihak imigrasi KBRI Singapura. Mobil yang membawa Ketua Umum PSSI setika dihadang awak media. La Nyalla tiba di Kejagung sekitar pukul 19.10 WIB.
Suasana kedatangan La Nyalla di Kejagung (Foto: MTVN/Nur Azizah)
Bentrokan sempat terjadi antara petugas keamanan Kejagung dengan wartawan. Setelah 30 menit kemudian, La Nyalla berhasil dikeluarkan dari mobil menuju Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
La Nyalla dipulangkan lantaran masa tinggalnya di Singapura sudah habis. Ia diserahkan ke KBRI Singapura dan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan, La Nyalla akan diterbangkan ke Indonesia dengan Garuda Indonesia GA 835 dengan rute Penerbangan Singapura-Jakarta.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim. Ia melarikan diri sehari sebelum surat cekal terhadap dirinya diterima imigrasi.
Saat dirinya mengajukan sidang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan penetapan status tersangka pada Ketua Kadin Jatim La Nyalla tak sesuai prosedur. Kuasa hukum La Nyalla pun meminta Kejati Jatim mematuhi keputusan itu.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus korupsi, La Nyalla Mattalitti, akhirnya `pulang` ke Tanah Air. Dia diterbangkan paksa dari Singapura.
La Nyala, saat berita ini disusun, sudah di Kejaksaan Agung. Sumarso, kuasa hukum La Nyalla, menilai, penangkapan kliennya tak sesuai ketentuan hukum. Sebab, kasus yang membelit La Nyalla itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Seharusnya kan kalau utusannya di Surabaya mestinya dibawa ke Surabaya," kata Sumarno saat dihubungi, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Ia juga tidak menerima kliennya ditangkap Kejaksaan Agung. Mengingat La Nyalla baru saja memenangkan sidang praperadilan dan menerima sprindik baru.
"Kita tidak mungkin menerima. Klien saya ditangkap Kejaksaan, dasarnya apa menangkap. Kami akan persoalkan itu lagi nanti," ujar Sumarno.
Pihaknya juga berniat akan menguji dasar hukum penangkapan La Nyalla ke pengadilan. "Kita bisanya hanya menguji melalui proses hukum. Andaikan ditangkap pasti kita persoalkan penangkapannya karena tidak sesuai hukum," tegas Sumarno.
Pantauan
Metrotvnews.com, setibanya di Kejaksaan Agung, La Nyalla dikawal pihak imigrasi KBRI Singapura. Mobil yang membawa Ketua Umum PSSI setika dihadang awak media. La Nyalla tiba di Kejagung sekitar pukul 19.10 WIB.
Suasana kedatangan La Nyalla di Kejagung (Foto: MTVN/Nur Azizah)
Bentrokan sempat terjadi antara petugas keamanan Kejagung dengan wartawan. Setelah 30 menit kemudian, La Nyalla berhasil dikeluarkan dari mobil menuju Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
La Nyalla dipulangkan lantaran masa tinggalnya di Singapura sudah habis. Ia diserahkan ke KBRI Singapura dan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan, La Nyalla akan diterbangkan ke Indonesia dengan Garuda Indonesia GA 835 dengan rute Penerbangan Singapura-Jakarta.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim. Ia melarikan diri sehari sebelum surat cekal terhadap dirinya diterima imigrasi.
Saat dirinya mengajukan sidang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan penetapan status tersangka pada Ketua Kadin Jatim La Nyalla tak sesuai prosedur. Kuasa hukum La Nyalla pun meminta Kejati Jatim mematuhi keputusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)