medcom.id, Tangerang: Arus lalu lintas di Tol Lingkar Luar Jakarta-Serpong kembali normal. Puing jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sempat menutup lajur di KM 7+600 telah dievakuasi.
"Sudah normal sejak semalam," kata Dirut PT. Bintaro Serpong Damai Purwoto, saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Selasa (17/5/2016).
Dia bilang, lajur yang sempat tertimpa JPO tidak mengalami kerusakan berarti. "Dalam kondisi baik," katanya.
Pada kesempatan itu, Purwoto, menyampaikan permemintaan maaf kepada masyarakat yang terganggu selama proses evakuasi berlangsung.
"Kemarin kami upayakan semaksimal mungkin, tentu kami hanturkan maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan kemarin," tutup dia.
Insiden robohnya JPO di KM7+600 terjadi pada Minggu 15 Mei. Akibat tertabrak truk trailer bermuatan kendaraan pengerek (crane). Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir truk, Marsan Simbolon, 34, dan Charlie, kernet, sebagai tersangka.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 274 undang-undang lalu lintas, yang atas perbuatannya menyebabkan kerusakan dan gangguan fungsi.
"Ancaman hukuman penjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Suparda.
medcom.id, Tangerang: Arus lalu lintas di Tol Lingkar Luar Jakarta-Serpong kembali normal. Puing jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sempat menutup lajur di KM 7+600 telah dievakuasi.
"Sudah normal sejak semalam," kata Dirut PT. Bintaro Serpong Damai Purwoto, saat dikonfirmasi
Metrotvnews.com, Selasa (17/5/2016).
Dia bilang, lajur yang sempat tertimpa JPO tidak mengalami kerusakan berarti. "Dalam kondisi baik," katanya.
Pada kesempatan itu, Purwoto, menyampaikan permemintaan maaf kepada masyarakat yang terganggu selama proses evakuasi berlangsung.
"Kemarin kami upayakan semaksimal mungkin, tentu kami hanturkan maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan kemarin," tutup dia.
Insiden robohnya JPO di KM7+600 terjadi pada Minggu 15 Mei. Akibat tertabrak truk trailer bermuatan kendaraan pengerek (
crane). Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir truk, Marsan Simbolon, 34, dan Charlie, kernet, sebagai tersangka.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 274 undang-undang lalu lintas, yang atas perbuatannya menyebabkan kerusakan dan gangguan fungsi.
"Ancaman hukuman penjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Suparda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)