Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menanggapi permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018.
Eko menegaskan, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa tahun 2018. Maka dari itu, Eko berharap melalui para bupati dan wali kota di Tanah Air, untuk membantu menyukseskan upaya pemerintah tersebut.
"Tolong percepat penyaluran dana, setelah dana cair dari pusat, maksimal tujuh hari harus sudah disalurkan ke desa," kata Eko dalam acara Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 pada Senin, 14 Mei 2018, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta.
Dia menambahkan, program dana desa merupakan sebuah cara pemerintah era Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Bila penyalurannya cepat, maka pembangunan dengan skema padat karya tunai dapat segera terealisasikan.
Menteri Eko juga kembali mengingatkan bahwa 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, wali kota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," kata Eko optimistis.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan, nantiya Aparatur Pemerintahan Desa ini akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah wujud kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk para aparat desa sudah terlindungi.
"Dan kami mengapresiai seluruh pihak, khususnya Kemendagri yang terus berupaya mendorong seluruh aparat desa dan lingkupnya mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial seperti halnya pegawai ASN," tutur Agus.
Berbagai perlindungan yang diberikan bagi Aparatur Pemerintah Desa merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu, tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
Kerja sama yang dijalin ini memungkinkan seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di seluruh Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dari BPJS Ketenagakerjaan agar selalu aman dan nyaman.
"Kami memiliki 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta tanpa membedakan pelayanan yang diberikan," papar Agus.
Sebelumnya, Kemendagri Tjahjo Kumolo pada saat berpidato dalam acara tersebut menyatakan permintaannya agar pemerintah desa mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya melalui pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Mendagri juga menyinggung soal pentingnya sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan berbagai aturan turunannya. "Sinergisitas kebijakan pusat dan daerah ini untuk mewujudkan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa di pusat dan daerah yang harmonis dan terkoordinasi," bebernya.
Rakornas ini merupakan hasil kerja bersama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta BPJS Ketenagakerjaan. Acara yang mengusung tema peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan itu berlangsung pada 13-14 Mei 2018, di JIE Kemayoran.
Rakornas diikuti oleh Pemerintah Pusat yaitu para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan para pejabat daerah yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Desa dari Desa Terbaik di masing-masing Kabupaten/Kota.
Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menanggapi permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018.
Eko menegaskan, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa tahun 2018. Maka dari itu, Eko berharap melalui para bupati dan wali kota di Tanah Air, untuk membantu menyukseskan upaya pemerintah tersebut.
"Tolong percepat penyaluran dana, setelah dana cair dari pusat, maksimal tujuh hari harus sudah disalurkan ke desa," kata Eko dalam acara Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 pada Senin, 14 Mei 2018, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta.
Dia menambahkan, program dana desa merupakan sebuah cara pemerintah era Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Bila penyalurannya cepat, maka pembangunan dengan skema padat karya tunai dapat segera terealisasikan.
Menteri Eko juga kembali mengingatkan bahwa 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, wali kota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," kata Eko optimistis.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan, nantiya Aparatur Pemerintahan Desa ini akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah wujud kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk para aparat desa sudah terlindungi.
"Dan kami mengapresiai seluruh pihak, khususnya Kemendagri yang terus berupaya mendorong seluruh aparat desa dan lingkupnya mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial seperti halnya pegawai ASN," tutur Agus.
Berbagai perlindungan yang diberikan bagi Aparatur Pemerintah Desa merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu, tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
Kerja sama yang dijalin ini memungkinkan seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di seluruh Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dari BPJS Ketenagakerjaan agar selalu aman dan nyaman.
"Kami memiliki 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta tanpa membedakan pelayanan yang diberikan," papar Agus.
Sebelumnya, Kemendagri Tjahjo Kumolo pada saat berpidato dalam acara tersebut menyatakan permintaannya agar pemerintah desa mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya melalui pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Mendagri juga menyinggung soal pentingnya sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan berbagai aturan turunannya. "Sinergisitas kebijakan pusat dan daerah ini untuk mewujudkan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa di pusat dan daerah yang harmonis dan terkoordinasi," bebernya.
Rakornas ini merupakan hasil kerja bersama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta BPJS Ketenagakerjaan. Acara yang mengusung tema peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan itu berlangsung pada 13-14 Mei 2018, di JIE Kemayoran.
Rakornas diikuti oleh Pemerintah Pusat yaitu para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan para pejabat daerah yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Desa dari Desa Terbaik di masing-masing Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)