Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Sesuai Mekanisme Cagar Budaya

Kautsar Widya Prabowo • 23 Agustus 2020 21:38
Jakarta: Renovasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tidak dilakukan sembarangan. Sebab, gedung tersebut masuk dalam daftar cagar budaya DKI Jakarta.
 
"Renovasi pembangunannya harus sesuai peraturan daerah  yang dalam hal ini ditetapkan Pak Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) tentang cagar budaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kawasan Gedung Jaksa Agung, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2020.
 
Hari mengatakan perizinan renovasi menjadi kewenangan dari Bali Pelestarian Cagar Budaya. Koordinasi dengan lembaga tersebut segara dilakukan setalah proses pemadaman dilakukan.

"Dipadamkan dulu apinya setelah itu baru kita bicarakan ini semua melalui mekanisme penanganan penyelamatan cagar budaya," kata dia.
 
Baca: Gedung Kejagung Masih Proses Pendinginan
 
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 19.10 WIB pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
 
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.28 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020
 
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan