Jakarta: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN dinilai tidak lazim. Sebab, Keppres itu memberhentikan dan mengangkat kembali Irjen Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN. Padahal Arman sudah memasuki masa pensiun.
“Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga, Sabtu, 12 September 2020.
Huda mengatakan ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN.
“Pertama, SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjenpol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu,” kata Huda.
“Preseden kedua terjadi di masa Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), saat itu komisi III DPR RI mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu,” ujar Huda.
Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim.
“Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut,” kata Huda.
Kapolri, Jenderal Idham Azis, memutasi Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2557/IX/KEP.2020, 1 September 2020.
“Irjen Arman Depari Pati (perwira tinggi) Bareskrim Polri penugasan pada BNN dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," demikian tertulis dalam surat telegram Kapolri.
Belum disebutkan sosok pengganti Arman Depari. Selain Arman, ada 15 pati dan perwira menengah (pamen) lainnya dimutasi dalam rangka pensiun. Surat TR ini ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Sebelumnya juga beredar Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Kepres tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2020. Kepres tersebut selain memberhentikan Arman Depari, tetapi juga mengangkat.
‘Memberhentikan dengan hormat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari, dari jabatannya sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung mulai tanggal 1 September 2020 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut’ tulis poin satu Kepres tersebut.
‘Mengangkat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung sejak dilantik pada atau setelah tanggal 1 September 2020, dan kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1.a, sesuai peraturan perundang-undangan’ tulis poin kedua.
Jakarta: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN dinilai tidak lazim. Sebab, Keppres itu memberhentikan dan mengangkat kembali Irjen Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN. Padahal Arman sudah memasuki masa pensiun.
“Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga, Sabtu, 12 September 2020.
Huda mengatakan ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di
BNN.
“Pertama, SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjenpol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu,” kata Huda.
“Preseden kedua terjadi di masa Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), saat itu komisi III DPR RI mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu,” ujar Huda.
Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim.
“Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut,” kata Huda.
Kapolri, Jenderal Idham Azis, memutasi Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2557/IX/KEP.2020, 1 September 2020.
“Irjen Arman Depari Pati (perwira tinggi) Bareskrim Polri penugasan pada BNN dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," demikian tertulis dalam surat telegram Kapolri.
Belum disebutkan sosok pengganti Arman Depari. Selain Arman, ada 15 pati dan perwira menengah (pamen) lainnya dimutasi dalam rangka pensiun. Surat TR ini ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Sebelumnya juga beredar Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Kepres tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2020. Kepres tersebut selain memberhentikan Arman Depari, tetapi juga mengangkat.
‘
Memberhentikan dengan hormat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari, dari jabatannya sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung mulai tanggal 1 September 2020 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut’ tulis poin satu Kepres tersebut.
‘Mengangkat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung sejak dilantik pada atau setelah tanggal 1 September 2020, dan kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1.a, sesuai peraturan perundang-undangan’ tulis poin kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)