medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama seharusnya memiliki data yang akurat mengenai jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Namun, Ombudsman RI menemukan, di DKI Jakarta terdapat perbedaan jumlah PPIU antara Kementerian Agama dengan PTSP DKI.
Ombudsman mencatat, 387 PPIU domisili DKI Jakarta terdaftar di Kemenag. Sementara, daftar di PTSP DKI hanya 83 PPIU.
"Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, namun tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI," kata anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Dia melanjutkan, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI tapi tak ada di Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memandang wajar perbedaan itu. Sebab, kata dia, PTSP DKI baru ada pada tahun 2014. Sedangkan, PPIU sudah ada jauh sebelum PTSP DKI ada.
"Sehingga tentu ada sejumlah PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama tapi tidak terdaftar di PTSP DKI, karena dari sisi waktu saja sudah berbeda," ucap dia.
Tak hanya itu, Lukman menyebut persyaratan yang diberikan oleh PTSP DKI juga berbeda dengan Kementerian Agama. Contohnya, syarat membayar pajak.
"Yang dipersyaratkan oleh Kementerian Agama hanya sebatas PPIU itu memiliki NPWP, NPWP perusahaan, NPWP badan, NPWP si pemilik perusahaan itu atau pimpinan perusahaan. Hanya sebatas menunjukkan NPWP. Sementara di PTSP itu harus ada bukti setoran pajak," beber dia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama seharusnya memiliki data yang akurat mengenai jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Namun, Ombudsman RI menemukan, di DKI Jakarta terdapat perbedaan jumlah PPIU antara Kementerian Agama dengan PTSP DKI.
Ombudsman mencatat, 387 PPIU domisili DKI Jakarta terdaftar di Kemenag. Sementara, daftar di PTSP DKI hanya 83 PPIU.
"Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, namun tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI," kata anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Dia melanjutkan, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI tapi tak ada di Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memandang wajar perbedaan itu. Sebab, kata dia, PTSP DKI baru ada pada tahun 2014. Sedangkan, PPIU sudah ada jauh sebelum PTSP DKI ada.
"Sehingga tentu ada sejumlah PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama tapi tidak terdaftar di PTSP DKI, karena dari sisi waktu saja sudah berbeda," ucap dia.
Tak hanya itu, Lukman menyebut persyaratan yang diberikan oleh PTSP DKI juga berbeda dengan Kementerian Agama. Contohnya, syarat membayar pajak.
"Yang dipersyaratkan oleh Kementerian Agama hanya sebatas PPIU itu memiliki NPWP, NPWP perusahaan, NPWP badan, NPWP si pemilik perusahaan itu atau pimpinan perusahaan. Hanya sebatas menunjukkan NPWP. Sementara di PTSP itu harus ada bukti setoran pajak," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)