Ilustrasi jemaah haji. MI/Susanto
Ilustrasi jemaah haji. MI/Susanto

Menko PMK Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Sekali, Ini Kata Komnas Haji

Fatha Annisa • 27 Agustus 2023 18:53
Jakarta: Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengusulkan bagi orang yang sudah berhaji hanya boleh pergi ke tanah suci lagi setelah minimal 20 atau 30 tahun. 
 
Usulan tersebut merupakan tanggapan dari wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy terkait larangan haji lebih dari satu kali guna menangani masalah antrean haji di Indonesia yang semakin panjang. 
 
Menurut Mustolih Siradj, pembuatan kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa dalam syariat Islam tidak ada larangan haji lebih dari satu kali. 
 
“Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkat Mustolih, dikutip dari laman NU Online, Minggu, 27 Agustus 2023. 
 
Baca juga: Menko PMK Minta Layanan Kesehatan Haji Ditransformasi

 
Sementara itu, Mustolih menjelaskan, larangan haji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi jika dilihat dari aspek hukum positif. Ia mengatakan bahwa hak beribadah adalah bagian dari hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. 
 
“Negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika,” lanjutnya. 
 
Oleh karena itu, Mustolih mengusulkan adanya aturan jeda waktu panjang bagi orang yang sudah berhaji dan ingin pergi ke tanah suci lagi. Jeda waktunya diperkirakan 20 hingga 30 tahun. 
 
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” ujarnya.
 
Mustolih menambahkan, kebijakan semacam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian. 
 
“Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan